STNK Dua Tahun Mati, Data Kendaraan Bisa Dihapus

Hendra M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
STNK Dua Tahun Mati, Data Kendaraan Bisa Dihapus

Gambar atau konten salah?

Pemilik kendaraan di Indonesia perlu waspada. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut bisa berakibat fatal. Data kendaraan Anda berisiko dihapus dari sistem registrasi resmi negara. Ketentuan ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam praktiknya, STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setiap tahun, dokumen ini harus disahkan. Lalu setiap lima tahun sekali, pemilik wajib mengajukan perpanjangan. Aturan ini jelas tercantum dalam Pasal 70 Ayat 3 undang-undang tersebut. Bunyinya: "Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan."

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Tidak semua pemilik kendaraan menjalankan kewajiban ini. Masalah ini terutama menimpa pemilik kendaraan bekas. Banyak dari mereka mengaku kesulitan karena syarat KTP pemilik lama. Tanpa dokumen itu, proses perpanjangan STNK menjadi terhambat. Akibatnya, STNK kendaraan tersebut dibiarkan begitu saja hingga statusnya menjadi "mati."

Lebih parah lagi, STNK yang mati dan tidak disahkan selama dua tahun setelah masa berlakunya habis akan membuat data kendaraan Anda dihapus. Penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 Ayat 1. Data kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi bisa dicoret dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan dilakukan berdasarkan dua alasan. Pertama, atas permintaan pemilik kendaraan itu sendiri. Kedua, berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Pasal 74 Ayat 2 menjelaskan lebih detail kondisi penghapusan berdasarkan pertimbangan pejabat. Bunyi pasal itu: "Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Aturan ini juga didukung oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 84 Ayat 3 peraturan tersebut, ketentuan yang sama kembali ditegaskan. "Penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau b. pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK."

Konsekuensinya tidak main-main. Data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 74 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009. "Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," demikian bunyi pasal tersebut. Artinya, kendaraan yang datanya sudah dihapus otomatis menjadi tidak sah untuk digunakan di jalan raya. Mobil atau motor yang Anda miliki tidak lagi memiliki status legal.

Singkatnya, kelalaian memperpanjang STNK selama dua tahun bisa membuat kendaraan Anda kehilangan identitas hukumnya. Proses registrasi ulang pun tidak bisa dilakukan lagi. Ini risiko besar yang harus dipahami setiap pemilik kendaraan.

STNKpenghapusan dataperpanjangankendaraanregistrasiPasal 70Pasal 74

Komentar

Memuat komentar...