Sumanto Tolak Tuduhan Korupsi MBG, Tidak Terlibat DPRD Jawa

Dewi M. · 2 min baca · 1 hari lalu · 17 dibaca
Bisik.id
Sumanto Tolak Tuduhan Korupsi MBG, Tidak Terlibat DPRD Jawa

Gambar atau konten salah?

Sumanto, Ketua DPRD Jawa Tengah, menanggapi tuduhan yang muncul di media sosial terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Tuduhan tersebut berasal dari unggahan viral yang memuat daftar orang yang diduga terlibat, termasuk nama Sumanto.

Sumanto menegaskan bahwa ia tidak mengenal Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini menjadi tersangka. Ia menyatakan, “Informasi yang beredar itu sama sekali tidak benar. Soal MBG kan sepenuhnya kewenangan pusat. Saya juga tidak kenal dengan Pak Sony Sanjaya.”

Dalam keterangan tertulisnya, Sumanto menolak dugaan bahwa ia termasuk dalam jajaran politisi dan pejabat yang dituding terlibat penentuan titik SPPG di beberapa daerah. Ia menegaskan, “Pelaksanaan program MBG merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga yang ditunjuk. Karena itu, tudingan itu tidak memiliki dasar.”

Sumanto juga mengungkapkan rasa terkejutnya ketika jabatan Ketua DPRD Jawa Tengah dikaitkan dengan kasus yang kini menjadi sorotan publik. Ia menilai penyebutan jabatannya dalam unggahan media sosial dan pesan berantai tidak berdasar pada fakta. “Hingga saat ini tidak pernah berkomunikasi maupun memiliki hubungan kerja dengan Sony Sonjaya,” ujarnya.

Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya hanyalah spekulasi tanpa bukti yang jelas. “Saya juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan,” tambahnya.

Sumanto menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang namanya dicatut tanpa dasar. Ia menegaskan, “Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak terlibat dan tidak mengenal yang bersangkutan. Tidak pernah berhubungan atau terlibat dalam urusan dengan kasus tersebut.”

Ia menjelaskan fungsi DPRD Jawa Tengah secara umum: legislatif, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sementara program MBG merupakan program nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. “DPRD Provinsi tidak memiliki peran dalam menentukan titik maupun pengelolaan teknis program tersebut,” tegasnya.

Sumanto menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi Program MBG yang menyeret nama Sony Sonjaya. Ia menekankan, “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.”

Dalam konteks ini, pernyataan Sumanto menyoroti batasan peran legislatif daerah dan menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Hal ini juga menegaskan bahwa program-program kesehatan nasional tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat, bukan daerah.

SumantoDPRD Jawa TengahMBGkorupsiSony Sonjayamedia sosialverifikasi informasi

Komentar

Memuat komentar...