Syarat Mahram Susuan: Lima Kali dan Sebelum Usia Dua Tahun
Gambar atau konten salah?
Dalam ajaran Islam, hubungan mahram tidak hanya terbentuk karena pertalian darah atau ikatan pernikahan. Ada satu lagi jalan yang bisa membuat seseorang menjadi mahram, yaitu melalui proses menyusui. Ini berarti, ada orang-orang yang haram untuk dinikahi karena pernah disusui oleh wanita tertentu.
Tapi perlu dicatat, tidak semua proses menyusui otomatis menciptakan hubungan mahram. Ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Kalau syaratnya tidak terpenuhi, maka hubungan itu tidak berlaku.
Lalu, siapa saja yang termasuk mahram karena persusuan? Dan apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya berdasarkan fikih Islam.
Tiga Golongan Mahram
Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa ada tiga golongan mahram yang sifatnya tetap. Pertama, mahram karena hubungan nasab atau keturunan. Kedua, mahram karena hubungan pernikahan. Ketiga, mahram karena persusuan.
Mahram karena persusuan adalah hubungan yang membuat seseorang haram dinikahi. Keharaman ini muncul karena adanya proses menyusui yang sudah memenuhi ketentuan syariat Islam.
Allah SWT sudah menjelaskan sebagian wanita yang haram dinikahi dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23. Ayat itu menyebutkan, di antara yang haram dinikahi adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan.
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Syarat-Syarat Penyusuan yang Menimbulkan Mahram
Para ulama sepakat, tidak setiap bayi yang minum air susu seorang wanita langsung menjadi mahram. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Air susu berasal dari wanita yang sudah baligh. Air susu yang diminum harus dari manusia, tepatnya wanita yang sudah dewasa. Kalau yang diminum adalah susu hewan atau susu formula, maka tidak ada hubungan mahram yang tercipta.
- Air susu masuk ke dalam perut bayi. Yang jadi patokan adalah masuknya air susu ke perut bayi, bukan cara pemberiannya. Jadi, air susu yang diperah lalu diberikan lewat botol atau sendok tetap dianggap sebagai penyusuan, asalkan benar-benar masuk ke perut. Sebaliknya, kalau air susu tidak sampai ke perut, maka tidak menimbulkan hubungan mahram.
- Dilakukan sebanyak lima kali penyusuan. Bayi harus menyusu kepada wanita yang sama sebanyak lima kali. Kelima kali itu tidak harus berturut-turut. Dasarnya adalah hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha: "Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz 'sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan.' Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu." (HR. Muslim)
- Sampai bayi kenyang. Satu kali penyusuan tidak dihitung berdasarkan jumlah hisapan bayi. Yang dihitung adalah satu kali bayi menyusu sampai kenyang. Biasanya, bayi yang sudah kenyang akan berhenti menyusu dan tidur pulas. Kalau bayi hanya melepas puting sebentar lalu kembali menyusu, itu tetap dianggap satu kali penyusuan, bukan dua kali.
- Dilakukan sebelum bayi berusia dua tahun. Hubungan mahram karena persusuan hanya terjadi kalau bayi disusui sebelum genap berusia dua tahun. Sabda Rasulullah SAW: "Tidak ada penyusuan yang mengakibatkan kemahraman kecuali sebelum usia dua tahun." (HR Ad-Daruquthni) Kalau anak disusui setelah usia dua tahun, maka tidak ada hubungan mahram.
Orang-Orang yang Termasuk Mahram karena Persusuan
Kalau semua syarat di atas terpenuhi, maka hubungan mahram berlaku untuk beberapa orang berikut:
- Ibu yang menyusui, yaitu wanita yang memberikan ASI kepada bayi.
- Ibu dari wanita yang menyusui, yaitu nenek dari pihak ibu susu.
- Ibu dari suami wanita yang menyusui, yaitu nenek dari pihak ayah susu.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui, yaitu saudara perempuan sesusuan bagi bayi.
- Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui, yaitu bibi dari pihak ayah susu.
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui, yaitu bibi dari pihak ibu susu.
Orang-orang ini haram dinikahi karena termasuk mahram. Statusnya sama dengan mahram karena hubungan nasab atau pernikahan.
Intinya, hubungan mahram karena persusuan bukanlah hal yang otomatis terjadi. Ada aturan main yang jelas. Syaratnya ketat, mulai dari usia bayi, jumlah penyusuan, hingga asal air susu. Semua ini untuk memastikan bahwa status mahram benar-benar sesuai dengan syariat, bukan sekadar anggapan umum.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kerajaan Inggris Cari Videografer, Gaji Rp1 Miliar per Tahun
OJK Blokir 36 Ribu Rekening Judi Online
Angga Yunanda Ungkap Kehamilan Shenina 9 Bulan
Warga Pekanbaru Bingung Urus Surat, RT Baru Belum Dilantik
Masjid Istiqlal Kumpulkan 35 Ton Sampah Lewat Program Ramah Lingkungan
Cokelat Hitam Bikin Bahagia dan Sehat, Ini Buktinya
Berita Terbaru
Syarat Mahram Susuan: Lima Kali dan Sebelum Usia Dua Tahun
8 Juli 2026 Bertepatan dengan 23 Muharram 1448 H
Nyeri Ginjal vs Punggung: Ini Bedanya
Sarikaya, Bukan Apel, Jadi Buah Paling Sehat Versi BBC
Swiss vs Kolombia 0-0, Lanjut ke Perpanjangan Waktu
Pelatihan Brevet Pajak AB plus Sertifikasi CTT Kini Dibuka
Cuaca Bali Hari Ini Cerah Berawan, Waspada Hujan Ringan
