OJK Blokir 36 Ribu Rekening Judi Online

Lina F. · 1 min baca · 1 jam lalu · 3 dibaca
Bisik.id
OJK Blokir 36 Ribu Rekening Judi Online

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank-bank untuk memblokir rekening yang diduga dipakai untuk judi online. Jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan ada sekitar 36.191 rekening yang terkait dengan aktivitas tersebut. Angka ini naik sekitar 3.000 rekening dari posisi April 2026 yang tercatat sebanyak 33.836 rekening.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Pemblokiran ini didasarkan pada data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK juga meminta bank memperluas data tersebut. Caranya, bank diminta menutup rekening lain yang nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya cocok dengan data yang sudah ada.

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence," jelas Dian.

Langkah ini diambil OJK karena judi online dinilai berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. Dengan memblokir rekening, OJK berharap bisa memutus rantai transaksi judi online.

Peningkatan jumlah rekening yang diblokir menunjukkan upaya penindakan terus berjalan. Data dari Komdigi menjadi acuan utama, dan OJK meminta perbankan proaktif menelusuri rekening-rekening lain yang terindikasi serupa.

OJKpemblokiran rekeningjudi onlineperbankan36.191 rekeningenhanced due diligenceKomdigiNIK

Komentar

Memuat komentar...