Tarif Listrik Tetap Q2 2026: Pemerintah Jaga Stabilitas

Rizki W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Tarif Listrik Tetap Q2 2026: Pemerintah Jaga Stabilitas

Gambar atau konten salah?

Pada tanggal 30 Maret 2026, pemerintah Indonesia mengumumkan tarif listrik PLN untuk triwulan kedua tahun 2026. Penetapan ini berlaku bagi semua pelanggan, mulai dari bulan April hingga Juni 2026.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Menurut peraturan tersebut, tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non‑subsid disesuaikan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan empat faktor utama: nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata‑Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," ujar Tri Winarno, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Tri Winarno menambahkan bahwa ketentuan tersebut ditetapkan setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.

  • Tarif listrik golongan R‑1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
  • Tarif listrik golongan R‑1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
  • Tarif listrik golongan R‑1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
  • Tarif listrik golongan R‑2/TR daya 3.500‑5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  • Tarif listrik golongan R‑3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  • Tarif listrik golongan B‑2/TR daya 6.600 VA‑200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
  • Tarif listrik golongan B‑3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
  • Tarif listrik golongan I‑3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
  • Tarif listrik golongan I‑4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
  • Tarif listrik golongan P‑1/TR daya 6.600 VA‑200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  • Tarif listrik golongan P‑2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
  • Tarif listrik golongan P‑3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  • Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, industri, dan penerangan jalan umum.

  • Kurs: Rp 16.743,46 per USD.
  • ICP: USD 62,78 per barel.
  • Inflasi: 0,22 persen.
  • HBA: USD 70 per ton (sesuai kebijakan DMO batubara).

Meski perhitungan menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif tetap stabil. Langkah ini bertujuan mendukung daya saing industri dan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global. Kebijakan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, yang dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif listrik. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau.

Dengan menetapkan tarif tetap untuk triwulan kedua tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan konsumen dan ketahanan energi. Keputusan ini menandai upaya berkelanjutan untuk menyeimbangkan kebutuhan energi dan kondisi ekonomi makro.

tarif listrik PLNtriwulan kedua 2026Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineralfaktor penyesuaian tarifgolongan pelanggan non-subsidikestabilan tarifketahanan energi nasionalkebijakan subsidi

Komentar

Memuat komentar...