Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Ciganitri Ditutup Permanen
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Bandung memutuskan untuk menutup secara permanen tempat pembuangan sampah liar di pinggir Jalan Raya Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang. Tumpukan sampah yang sudah lama menggunung di lokasi itu akan dihilangkan. Keputusan ini diambil setelah bau busuk dari sampah tersebut semakin mengganggu warga sekitar.
Camat Bojongsoang, Kankan Taufik Barnawan, mengatakan bahwa penutupan permanen ini adalah langkah terakhir setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat. "Iya (penutupan permanen), rencana mulai Jumat besok. Terus nanti akan dijadwalkan untuk pembersihan," kata Kankan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran kecamatan dan beberapa pengurus RW. Semua pihak yang hadir sepakat bahwa aktivitas membuang sampah di lokasi itu harus dihentikan total. "Iya kita siangnya kemarin sudah dibahas mau penutupan permanen. Intinya pengurus RW dan para tokoh mah sudah setuju untuk di tutup," ujarnya.
Selain menutup lahan, Kankan mendorong warga untuk mulai memilah sampah dari rumah masing-masing. Tujuannya agar volume sampah residu yang dibuang ke tempat pembuangan akhir bisa berkurang. "Warga sudah mau memilah sampah. Tinggal butuh dorongan warga memohon ada kerjasama secara resmi dengan dinas LH terkait sampah residu nya," jelasnya.
Masalah sampah di Ciganitri sempat memanas pada malam hari setelah rapat koordinasi. Tiba-tiba api muncul di tumpukan sampah tersebut. Tim Kecamatan dan Disdamkar Kabupaten Bandung harus bekerja keras untuk memadamkan api. "Tiba tiba tadi malam ada yang ngebakar, engga tau ini teh siapa yang ngebakarnya. Tiba tiba api udah besar dan viral tadi malem teh," ucap Kankan.
Proses pemadaman berlangsung sulit. Petugas di lapangan harus bekerja ekstra keras karena material sampah yang kering dan padat membuat api sulit dipadamkan sepenuhnya dalam waktu singkat. "Tadi malam teh sekitar jam 12an lah api bisa padamnya," ungkapnya.
Gunungan sampah di Jalan Raya Ciganitri ini sudah menjadi pemandangan kumuh yang dikeluhkan warga sejak lama. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, 13 Juli 2026, tumpukan sampah ini berada tepat di pinggir jalan raya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Bandung. Meski sebagian area sudah ditutupi pagar seng, masih ada celah yang dimanfaatkan oknum warga untuk membuang sampah secara sembunyi-sembunyi. Bau busuk dan kepulan asap pembakaran sampah seringkali mengganggu pengguna jalan.
Kankan membeberkan fakta mengejutkan. Menurutnya, tumpukan sampah tersebut dikelola oleh oknum RW yang menarik pungutan uang kepada warga. Namun, sampah yang sudah dipungut itu tidak dibuang ke tempat yang semestinya. "Nah, setelah dipungut, ternyata sampahnya itu dibuangnya ke situ (Ciganitri). Nah, itu ada sekitar kalau enggak salah 5 RW yang membuang ke situ," ujar Kankan.
Ia menilai praktik semacam ini sangat merusak lingkungan. Kankan meminta para pengurus lingkungan tidak hanya fokus pada penarikan iuran, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak ekologisnya. "Jadi jangan berorientasi semangat memungut uangnya saja, tetapi pengelolaan sampahnya tidak dilakukan secara ramah lingkungan," katanya.
Lebih lanjut, Kankan memperingatkan bahwa praktik pembuangan sampah ilegal ini bisa berujung pada ranah pidana lingkungan. Namun, untuk saat ini, pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif. "Kita edukasi terutama para pengurus di tingkat RW lah. Saya juga enggak mau tegas-tegasan secara langsung," jelasnya.
Persoalan sampah di titik ini ternyata memiliki sejarah panjang. Kankan menyebut tumpukan itu sudah ada sejak ia mulai menjabat pada 2025. Meski sempat dibersihkan secara masif, sampah kembali menggunung dalam hitungan bulan. "Terus sampah itu kembali menumpuk dari beberapa bulan yang lalu. Itu karena tidak adanya pengelolaan sampah yang baik dan hanya mengandalkan keuntungan dari pungutan sampah," ucapnya.
Terkait kendala pengangkutan, Kankan mengakui bahwa armada dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung saat ini masih harus melayani banyak titik secara bergilir. Akibatnya, kuota untuk Bojongsoang sempat tertunda. "Mungkin karena tiap kecamatan banyak tumpukan sampah jadi bergilir di kecamatan lain dulu. Sehingga untuk kuota pengangkutan Bojongsoang masih belum dapat lagi. Mudah-mudahan bisa secepatnya diangkut," pungkasnya.
Masalah sampah di Ciganitri ini menunjukkan bagaimana praktik pengelolaan sampah yang tidak bertanggung jawab bisa menimbulkan masalah berkepanjangan. Oknum RW yang memungut iuran namun membuang sampah sembarangan menjadi akar masalah. Penutupan permanen diharapkan menjadi solusi, namun perubahan pola pikir warga dan pengurus lingkungan juga diperlukan agar masalah serupa tidak terulang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cianjur Bentuk Satgas Berantas PMI Ilegal
Pegawai Jabar Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp 14 M
Transaksi Koperasi Desa Tembus Rp56,69 Miliar
Kepala SPPG Bandung Ditemukan Meninggal, Rekan Sebut Sempat Berubah Sikap
SPP SMA Negeri di Jawa Barat Kembali Diwacanakan
5 Warga Bandung Kena Denda Rp100 Juta Akibat Tebang Pohon Ilegal
Berita Terbaru
Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Ciganitri Ditutup Permanen
Banjir Rob Kembali Rendam 36 Rumah di Pati
Kominfo dan DPRD Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026
Spanyol Vs Prancis: De la Fuente Akui Les Bleus Semakin Kuat
163 Siswa Baru Sekolah Rakyat Bali Mulai MPLS
Ana/Trias Lolos ke Babak Kedua Japan Open 2026
Dua Siswa Indonesia Siap Bertarung di Olimpiade Internasional