SPP SMA Negeri di Jawa Barat Kembali Diwacanakan
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD setempat mulai membahas kemungkinan menghidupkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri. Rencana ini masih sangat awal dan belum menjadi keputusan final.
Jika benar-benar diterapkan nanti, kebijakan ini hanya akan menyasar siswa dari keluarga yang masuk kategori desil 6 hingga desil 10. Sementara itu, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin — yang masuk desil 1 sampai desil 5 — tetap tidak akan dipungut biaya apa pun.
Pembahasan ini muncul dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ranperda ini saat ini sedang dibahas oleh DPRD bersama pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa diskusi mengenai reaktivasi SPP masih berada pada tahap awal. Belum ada keputusan yang diambil.
"Masih menjadi pembahasan ya. Jadi nanti kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut," kata Purwanto saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat pada Selasa, 14 Juli 2026.
Salah satu alasan utama munculnya usulan ini, menurut Purwanto, adalah banyak sekolah negeri yang membutuhkan tambahan dukungan anggaran. Tanpa dana tambahan, penyelenggaraan pendidikan dinilai tidak bisa berjalan optimal.
"Ya, karena pertama muncul aspirasi bahwa sekolah-sekolah ini kan membutuhkan supporting anggaran yang mencukupi ya," ujarnya.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini berangkat dari kesepakatan bersama. Semua pihak setuju bahwa sistem pendidikan di Jawa Barat harus mampu memberikan layanan yang berkualitas.
"Poin pokoknya adalah semua sepakat bahwa di rancangan itu harus mampu mengakomodir semangat pendidikan yang berkualitas. Salah satu yang disampaikan adalah kesenjangan pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak per siswa per tahun," katanya.
Yomanius mengungkapkan bahwa kemampuan pembiayaan pemerintah saat ini masih jauh dari kebutuhan riil operasional sekolah. Kebutuhan biaya layak untuk setiap siswa SMA setiap tahunnya sekitar Rp4,5 juta. Namun, pemerintah baru mampu menanggung sekitar 40 persen dari angka tersebut.
"Maksimal pemerintah hanya mampu membiayai kira-kira 40% dari unit cost biaya layak per siswa per tahun. Yang untuk SMA itu sekitar 4,5 juta kurang lebihnya. Dalam semangat untuk proses pembelajaran yang berkualitas, itu dipastikan tidak akan tercapai kalau pendapatan sekolahnya segitu-segitu saja, hanya 40%, bahkan hanya 1,6 juta dari kebutuhan 4,5 juta itu unit cost-nya," jelasnya.
Kondisi ini akan semakin berat bagi sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar atau jumlah siswa lebih sedikit. Biaya operasional tetap harus dipenuhi, meskipun pemasukan dari pemerintah terbatas.
Karena itulah, dalam pembahasan Pansus, muncul gagasan untuk mengaktifkan kembali SPP sebagai salah satu sumber pendapatan sekolah. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
"Oleh karena itu, disampaikan gagasan untuk mereaktivasi SPP di sekolah-sekolah negeri yang selama ini digratiskan. Untuk apa? Untuk memenuhi kebutuhan dari proses pembelajaran berkualitas yang sesungguhnya itu pun belum bisa terpenuhi secara maksimal," ujar Yomanius.
"Tetapi kalau itu terjadi reaktivasi, berarti ada sumber pendanaan pendapatan baru yang bisa mengakselerasi proses pembelajaran lebih berkualitas," sambungnya.
Meski demikian, Yomanius menekankan bahwa kebijakan ini harus tetap mengedepankan asas keadilan. Siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin tidak boleh dibebani biaya pendidikan apa pun.
"Tetapi kebijakan nanti rancangan kebijakannya terkait dengan reaktivasi SPP itu harus selektif. Yang pertama, harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga siswa miskin atau rentan miskin, desil 1 sampai desil 5 lah ya, itu tidak dipungut biaya apa pun, termasuk SPP," tegasnya.
Untuk keluarga dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik, besaran SPP juga tidak akan disamaratakan. Yomanius menegaskan bahwa besaran SPP untuk siswa dari desil 6 dan desil 10 harus berbeda.
"Baru kemudian SPP itu diberlakukan bagi anak dari desil 6, 7, 8, 9, 10. Dan itu pun harus angkanya tidak sama, gradasi. Jadi anak dari keluarga desil 10 itu harus lebih besar SPP-nya ketimbang anak dari keluarga desil 6. Itu prinsip keadilan yang proporsional di sana terjadi," pungkasnya.
Wacana ini masih dalam tahap pembahasan awal. Belum ada kepastian kapan atau apakah kebijakan ini akan benar-benar diterapkan. Yang jelas, prinsip keadilan menjadi landasan utama: siswa miskin tetap gratis, sementara siswa dari keluarga mampu dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai tingkat ekonominya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
5 Warga Bandung Kena Denda Rp100 Juta Akibat Tebang Pohon Ilegal
Pengemudi Nekat Seberangi Jembatan Gantung di Cianjur, Motifnya Efisiensi Waktu
Wali Kota Usul Larangan Truk di Dago Atas
Badut Edukasi Warnai MPLS SD di Cimahi
Polisi Pastikan Kabar Tiga Pria Diterkam Macan di Papandayan Hoaks
Debit Sungai Cikeruh Menyusut, Petani Cemas
Berita Terbaru
SPP SMA Negeri di Jawa Barat Kembali Diwacanakan
Dybala Terima Potongan Gaji Demi Bertahan di Roma
Dua Pelajar SMP Terborgol Usai Mainkan Barang di Warung Kopi
Pejabat Ragukan Data Resmi PHK 43.000
Suhu -1°C di Puncak Merbabu, Embun Beku Muncul
MPLS Seru di Rumah Pintar BSI, 235 Siswa Baru Antusias
100.000 Warga Sambut Timnas Norwegia di Oslo
MLFF Tol Terkendala, Pengusaha Khawatir Gagal Bayar