5 Warga Bandung Kena Denda Rp100 Juta Akibat Tebang Pohon Ilegal

Dian P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
5 Warga Bandung Kena Denda Rp100 Juta Akibat Tebang Pohon Ilegal

Gambar atau konten salah?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjatuhkan denda administratif kepada lima orang yang kedapatan menebang pohon tanpa izin. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 100 juta. Pelanggaran ini terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2026.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa besaran denda untuk setiap pelanggar bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 60 juta. Pelanggaran terbanyak tercatat pada Juni 2026, di mana dua orang pelanggar masing-masing dikenakan denda Rp 60 juta.

"Jadi, masih ada yang kurang koordinasi antara RT/RW ataupun lurah dan camat setempat," kata Bambang di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14 Juli 2026).

Menurut Bambang, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya sudah memberikan kelonggaran kepada lurah dan camat. Warga yang ingin memangkas pohon sendiri diperbolehkan, asalkan sudah berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat.

"Yang mungkin karena kurangnya sosialisasi, akhirnya mereka tidak sabar. Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP sebagai pengampunya," ungkapnya.

Bambang menegaskan bahwa penebangan pohon yang tidak terkoordinasi akan langsung ditindak. Pelanggar akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, terutama denda administratif yang bisa mencapai Rp 100 juta.

"Kalau mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, ya kami lakukan penindakan. Mereka kita panggil, dan ya aturannya memang ada yang harus kita lakukan, terutama tentang denda administratif. Kurang lebih sampai Rp 100 juta," tuturnya.

Mayoritas pelanggaran terjadi karena warga menebang pohon di pinggir jalan raya. Alasan yang paling sering dikemukakan adalah pohon tersebut menghalangi akses masuk ke lingkungan tempat tinggal mereka.

"Si penebang ini mungkin membutuhkan untuk jalan masuk atau bagaimana, atau menghalangi akses jalan masuk. Karena mereka tidak mengerti prosedur, kadang kala justru itu lebih banyak terjadi pelanggaran," tandasnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebutkan bahwa pepohonan di Kota Bandung selama ini menjadi penopang utama untuk memperluas area ruang terbuka hijau (RTH). Pemerintah kota tetap memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin menebang pohon, terutama yang rawan tumbang, asalkan melalui koordinasi terlebih dahulu dengan pengurus wilayah setempat.

"Bandung itu ditopang oleh banyaknya pepohonan untuk RTH. Saya memaklumi kalau ada yang khawatir seperti bulan April kemarin saat terjadi angin kencang. Tapi bagaimana pun juga kita harus menjaga keseimbangan ini," pungkasnya.

Dari kasus ini terlihat bahwa meskipun ada prosedur yang longgar, kurangnya sosialisasi dan pemahaman warga terhadap aturan justru menjadi pemicu utama pelanggaran. Pemerintah kota berupaya menyeimbangkan kebutuhan warga dengan kelestarian lingkungan, namun koordinasi dari tingkat bawah masih perlu diperkuat.

denda administratifpenebangan pohonSatpol PPKota Bandungpelanggarankoordinasisosialisasi

Komentar

Memuat komentar...