Turis AS di Bali Beri Rp150 Ribu ke Pencopet Disabilitas
Gambar atau konten salah?
Seorang turis asal Amerika Serikat berusia 63 tahun, Victor Miguel, justru memberikan uang Rp 150 ribu kepada pria yang mencuri dompetnya. Kejadian ini berlangsung di area Pura Kehen, Kabupaten Bangli, Bali.
Kepala Seksi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 Juni 2020, sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku pencurian adalah I Nengah Setiawan, pemuda 25 tahun yang juga dikenal dengan panggilan Kolok. Setiawan diketahui sebagai penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna laras.
Awalnya, Miguel sedang berwisata di Pura Kehen dan meletakkan tas berisi barang bawaannya di area pura. Di dalam tas itu ada dompet, uang tunai Rp 1 juta, dan kartu identitas. Saat hendak meninggalkan pura, Miguel baru sadar dompetnya sudah tidak ada.
"Korban melaporkan kehilangan dompet dan kartu identitasnya. Selanjutnya, upaya penyelidikan dimulai," kata Gumiliarta. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi dan berhasil mengidentifikasi Setiawan sebagai pelaku. Tak lama berselang, polisi menangkap Setiawan di Pasar Kidul Bangli.
Saat ditangkap, polisi menemukan dompet milik Miguel yang masih utuh. Isi dompet itu tidak ada yang hilang. Setelah berkomunikasi, polisi mempertemukan Miguel dengan Setiawan.
Miguel kemudian memutuskan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Ia merasa iba setelah melihat kondisi fisik Setiawan yang merupakan penyandang disabilitas. "Korban tidak ingin melanjutkan secara hukum peristiwa yang dialaminya tersebut. Selanjutnya korban memberikan uang tunai Rp 150 ribu kepada pelaku karena mengetahui kondisi fisiknya," imbuh Gumiliarta.
Menurut Miguel, Setiawan sebenarnya orang baik. Hanya saja, pemuda itu memiliki masalah kleptomania. "Dia sebenarnya orang baik. Hanya, memang anak ini punya masalah kleptomania," ujar Miguel.
Bule AS itu juga mengapresiasi kinerja polisi di Bangli yang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian ini. Ia mengaku memahami kondisi Setiawan sebagai penyandang tuna rungu dan tuna laras.
Kasus ini menunjukkan bagaimana seorang korban bisa memilih jalur damai daripada hukum, terutama saat melihat kondisi pelaku yang memiliki keterbatasan fisik. Meski begitu, tindakan mencuri tetaplah pelanggaran yang seharusnya tidak dibenarkan. Keputusan Miguel untuk memaafkan dan memberi uang kepada Setiawan adalah pilihan pribadi yang tidak bisa dijadikan patokan umum dalam kasus serupa.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pertarungan HAKI: Nama SISKS Paku Buwono XIV Resmi Didaftarkan, Kubu Purbaya Siap Lawan
Pecinan Glodok jadi wisata malam baru, 60 UMKM siap meramaikan
Kisah persahabatan Meksiko-Korea Selatan kembali hidup di Piala Dunia 2026
Kisah Lahirnya Americano: Kopi dari Protes Boston Tea Party
Bekas Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Jadi Spot Foto Viral
Dua Predator Besar Jawa Kini Terancam Punah
Berita Terbaru
Turis AS di Bali Beri Rp150 Ribu ke Pencopet Disabilitas
Aturan Baru FIFA: Tutup Mulut Saat Bicara, Kartu Merah Langsung
Warga Indonesia raih penghargaan Türkiye Alumni Awards 2026
Polres Bangka Barat mulai bangun dua rumah korban kebakaran
Jasad Pria di Sungai Ayung Teridentifikasi, Korban Asal Banyuwangi
Keluarga Korban Kekerasan di Malaysia Kembali Ditipu Rp2,8 Juta
Hasil SPMB Jateng 2026 Diumumkan, Daftar Ulang Wajib Datang ke Sekolah