UMKM Siap Diskusi Biaya Logistik Penjual Platform E‑Commerce

Dani L. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
UMKM Siap Diskusi Biaya Logistik Penjual Platform E‑Commerce

Gambar atau konten salah?

Ministry of Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) akan menghubungi platform e‑commerce setelah kebijakan pengenaan biaya layanan logistik, atau ongkos kirim, yang kini dibebankan kepada penjual menjadi sorotan. Langkah ini diambil karena banyak pelaku usaha mengekspresikan ketidakpuasan dan mulai beralih ke penjualan mandiri.

Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa kementerian akan berdiskusi dengan pihak marketplace untuk membahas biaya layanan logistik. Ia menegaskan, “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini,” pada Kamis, 07 Mei 2026.

Temmy menjelaskan bahwa panggilan ini bertujuan memastikan keadilan bagi UMKM di e‑commerce. Ia menambahkan, “Ini untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM.”

Faktor lain yang memicu reaksi pelaku usaha adalah peralihan mereka ke situs mandiri. Menurut Temmy, pelaku usaha kini lebih sering memanfaatkan media sosial sebagai saluran promosi tanpa melakukan transaksi pembayaran di platform e‑commerce. Dengan cara ini, transaksi langsung masuk ke tangan pelaku usaha.

Ia juga menekankan strategi omnichannel yang semakin berkembang. Ia berkata, “UMKM juga memanfaatkan media sosial untuk branding dan iklan untuk selanjutnya melakukan transaksi secara langsung ke UMKM (direct to consumer) tanpa platform e‑commerce. Dengan demikian, tren yang berkembang lebih mengarah pada strategi omnichannel, di mana UMKM mengoptimalkan berbagai kanal secara bersamaan untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas akses pasar.”

Sejumlah platform e‑commerce sudah menerapkan biaya ongkir sejak Mei. TikTok Shop, misalnya, mulai menuntut biaya layanan logistik pada semua pesanan baru mulai 01 Mei 2026. Pengumuman TikTok Shop pada 06 Mei 2026 menyatakan, “Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout).”

Sementara itu, Shopee Indonesia memulai penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 02 Mei 2026. Biayanya kini disesuaikan berdasarkan ukuran paket—produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus—serta kategori produk.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan. Ia bersikap, “Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal.”

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa biaya layanan logistik tidak boleh merugikan pelaku usaha. Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan akan terus memantau dan menegosiasi kebijakan ini agar tetap adil bagi semua pihak.

Perubahan kebijakan ini menandai pergeseran penting dalam ekosistem e‑commerce Indonesia. Pelaku usaha kini harus menyesuaikan strategi penjualan mereka, baik dengan mengoptimalkan penggunaan media sosial maupun dengan menegosiasi biaya layanan platform. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

UMKMe‑commercebiaya logistikTikTok ShopShopeeomnichannelmedia sosialkeadilan

Komentar

Memuat komentar...