UMS Rata‑Rata Pendaftar Stabil, Tapi Mahasiswa Aktif Menurun

Jaka M. · 3 min baca · 1 hari lalu · 7 dibaca
Bisik.id
UMS Rata‑Rata Pendaftar Stabil, Tapi Mahasiswa Aktif Menurun

Gambar atau konten salah?

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melaporkan penurunan jumlah mahasiswa baru (maba) yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif. Fenomena ini menjadi sorotan Komisi X DPR RI yang meninjau data penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta (PTS).

Menurut Ratnanto Fitriadi, Kadubdit Admisi & Layanan Akademik UMS, jumlah pendaftar dalam lima tahun terakhir cenderung stabil. Ia menegaskan bahwa “Berdasarkan data PMB UMS periode 2020 hingga 2025, jumlah pendaftar relatif stabil dengan rata-rata sekitar 28.202 pendaftar per tahun,” katanya saat dihubungi pada 09 Juni 2026.

Ratnanto menilai minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di UMS masih terjaga. Namun, data menunjukkan penurunan 5 persen pada jumlah mahasiswa baru yang melakukan registrasi dan akhirnya tercatat sebagai mahasiswa aktif. Ia menyatakan, “Jumlah mahasiswa baru yang melakukan registrasi dan akhirnya tercatat sebagai mahasiswa aktif menunjukkan kecenderungan penurunan dengan rata-rata sekitar 5 persen selama periode 2020 hingga 2025.”

Ia menjelaskan bahwa data jumlah maba yang masuk cenderung fluktuatif. Ada kenaikan jumlah maba ketika dibandingkan penerimaan tahun 2024 dan 2025, namun jika dihitung rata-rata lima tahun, terjadi penurunan. Faktor utama dipengaruhi oleh semakin beragamnya pilihan jalur penerimaan, khususnya oleh PTN-BH yang memiliki fleksibilitas lebih besar dalam membuka berbagai skema seleksi mandiri.

Contoh konkret terlihat pada program Sarjana (S1). Pada tahun 2024, UMS menerima 6.243 mahasiswa baru, dan meningkat menjadi 7.057 maba pada tahun 2025. Ratnanto menjelaskan kenaikan ini disebabkan oleh penambahan jumlah program studi (prodi) S1. Tahun ini, UMS sudah membuka 41 prodi S1 baru, termasuk program kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

UMS tetap optimis menjadi salah satu PTS yang diminati masyarakat. Optimisme tersebut didasarkan pada upaya perbaikan berkelanjutan, termasuk penguatan kualitas akademik, pengembangan fasilitas dan layanan, peningkatan reputasi institusi, serta penguatan kerja sama internasional sebagai bagian dari komitmen menuju perguruan tinggi berstandar internasional.

Namun, pihak UMS berharap adanya regulasi yang membuat perguruan tinggi swasta dan negeri dapat bersaing secara setara. Ia menegaskan, “Ke depan, kami berharap terdapat regulasi yang lebih setara dan berkeadilan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta sehingga seluruh perguruan tinggi memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam meningkatkan akses, pemerataan, dan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.”

Komisi X DPR RI menyoroti penurunan pendaftar perguruan tinggi swasta di daerah. Sistem penerimaan mahasiswa baru dinilai diterapkan secara seragam, padahal kondisi setiap daerah berbeda. Komisi X menyebut, berdasarkan rapat bersama 5 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LDDIKTI), pola masalah yang didapat adalah sistem penerimaan mahasiswa baru belum berpihak ke daerah.

Komisi X DPR mengusulkan beberapa perbaikan, antara lain:

  • Memperluas kuota KIP Kuliah, khususnya bagi mahasiswa PTS.
  • Menambah nilai bantuan KIP Kuliah supaya mahasiswa dapat mengakses prodi STEM dan kedokteran yang biayanya lebih tinggi.
  • Menetapkan batas waktu seleksi mandiri PTN secara tertulis, supaya tidak mengganggu penerimaan maba di PTS.
  • Mengakomodasi peran pemerintah daerah dalam membantu operasional perguruan tinggi melalui RUU Sisdiknas.

Beberapa faktor yang menurut Komisi X DPR menyebabkan penurunan jumlah mahasiswa PTS daerah meliputi:

  • Jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) menyerap hingga 50% kursi, sehingga banyak mahasiswa menunda memilih PTS.
  • Proses seleksi PTN yang panjang membuat PTS kesulitan merancang strategi penerimaan maba.
  • PTS kecil terbebani biaya operasional dan akreditasi yang tinggi, tanpa dukungan sebagaimana yang didapat PTN melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
  • Banyak pemerintah daerah ingin membantu PTS, tetapi belum ada dasar hukum jelas.

Dari data yang disajikan, UMS tetap menarik bagi calon mahasiswa, meski registrasi menurun sedikit. Komisi X menyoroti perlunya kebijakan yang memperhatikan perbedaan daerah, sehingga sistem penerimaan dapat lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Keterbatasan regulasi dan dukungan finansial menjadi hambatan utama bagi PTS daerah untuk bersaing dengan PTN, yang dapat mempengaruhi akses dan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Universitas Muhammadiyah SurakartaKomisi X DPR RIpenurunan mahasiswa barupendaftaran PTSKIP KuliahPTNregulasi perguruan tinggi swasta

Komentar

Memuat komentar...