Bolehkah Gabung Niat Puasa Tasua dan Qadha?
Gambar atau konten salah?
Di kalangan umat Islam, bulan Muharram menjadi salah satu bulan yang istimewa. Di dalamnya, ada amalan sunnah berupa puasa Tasua yang dikerjakan pada tanggal 9 Muharram. Tahun ini, jika merujuk pada penetapan kalender pemerintah, tanggal 9 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 24 Juni 2026.
Pertanyaan yang kemudian sering muncul di benak banyak orang: apakah boleh menggabungkan niat puasa Tasua dengan niat puasa Qadha Ramadhan? Sebab, banyak dari kita yang masih memiliki tanggungan utang puasa karena belum sempat melunasinya di bulan Ramadhan tahun lalu.
Untuk menjawabnya, mari kita lihat dulu hukum dasar dari puasa Qadha itu sendiri. Dalam buku Rangkuman tentang Qadha Puasa karya Abu Ghozie as-Sundawie, dijelaskan bahwa puasa Qadha Ramadhan hukumnya wajib. Artinya, setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau haid, wajib menggantinya di hari lain. Waktu pelaksanaannya cukup longgar, asalkan belum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya.
Dasar hukum ini berasal dari hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha. Beliau adalah istri Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan Ummul Mukminin. Dalam sebuah riwayat, Aisyah berkata: "Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Bukhari no 1950 dan Muslim no 1146).
Hadits ini menunjukkan bahwa Aisyah baru melunasi utang puasanya di bulan Syaban, bukan di bulan Syawal setelah Idul Fitri. Ini menjadi bukti bahwa waktu qadha puasa memang tidak harus segera, asalkan masih dalam rentang waktu sebelum Ramadhan berikutnya.
Nah, ide menggabungkan puasa wajib dengan puasa sunnah ini memang terlihat menarik. Bayangkan, hanya dengan satu hari berpuasa, seseorang bisa menyicil utang puasa Ramadhannya sekaligus mendapatkan pahala sunnah. Tapi, apakah benar secara hukum diperbolehkan?
Dalam buku Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik) karya Makmur Dongoran, disebutkan bahwa para ulama terbagi menjadi dua kubu dalam menyikapi masalah ini. Sebab, tidak ada satu pun dalil yang secara tegas dan gamblang mengatur soal penggabungan niat ini.
Kubu pertama, yang membolehkan, dipelopori oleh Imam ar-Ramli as-Syafi'i. Dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj (3/208), ia menulis: "Kalau seseorang meng-qadha puasa di bulan Syawal atau meng-qadha di hari Asyura, maka ia mendapatkan pahala puasa sunnahnya." Pendapat ini juga diamini oleh Imam as-Suyuthi. Dalam kitab al-Asybah wa an-Nazhair, ia menegaskan bahwa jika seseorang meniatkan qadha Ramadhan bersamaan dengan puasa Arafah, maka puasanya sah dan ia mendapat dua pahala sekaligus.
Imam Khatib asy-Syarbini juga sependapat. Dalam kitab Mughni Muhtaj (1/49), ia menulis: "Seandainya ia berpuasa padanya, yakni pada bulan Syawal, meng-qadha Ramadhan atau selainnya, atau nadzar, atau sunnah lainnya, ia mendapatkan pahala sunnahnya." Jadi, menurut ulama-ulama ini, niat qadha sudah otomatis mencakup pahala sunnah. Tidak perlu niat terpisah.
Di sisi lain, ada ulama yang tidak sepakat. Mereka adalah Syaikh bin Baz, Syaikh Abdurrahman Ali al-Askar, dan Syaikh Dr Muhammad bin Hassan. Argumen mereka sederhana: karena puasa Qadha Ramadhan hukumnya wajib, maka ia lebih kuat secara hukum dibandingkan puasa sunnah Tasua. Jika dikerjakan dalam satu hari, maka yang dianggap sah adalah puasa wajibnya. Pahala sunnahnya gugur.
Lantas, mana yang benar? Wallahu a'lam bish-shawab. Artinya, hanya Allah yang tahu mana yang paling tepat. Namun, bagi Anda yang lebih condong pada pendapat yang membolehkan, berikut ini adalah bacaan niat yang bisa diucapkan.
Dikutip dari laman NU Online, niat puasa Tasua adalah: "Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnatit Tasu'a lillaahi ta'aalaa." Artinya: "Aku berniat puasa sunnah Tasua esok hari karena Allah SWT."
Sementara itu, niat puasa Qadha Ramadhan adalah: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa." Artinya: "Aku berniat meng-qadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Perbedaan pendapat ini sebenarnya tidak perlu membuat bingung. Yang terpenting adalah niat dan kesungguhan hati untuk beribadah. Apapun pilihan Anda, baik menggabung atau memisah, yang pasti adalah menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim.
Intinya, puasa Tasua dan Qadha Ramadhan sama-sama memiliki keutamaan. Satu untuk menebus utang, satu lagi untuk meraih pahala sunnah di bulan yang mulia. Semoga penjelasan ini bisa menjawab rasa penasaran Anda.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PLN Tak Ganti Dirut, Darmawan Prasodjo Tetap Pimpin Lima Tahun
Pemadaman Berulang, LP2K Desak Kompensasi ke Masyarakat
100 titik SPPG di Cilacap ternyata fiktif, ada di tengah hutan
Mahasiswa Unsoed Protes Delegasi Dampingi Gibran, Tolak MBG
9 Muharram Besok: Puasa Tasua Bisa Dua Versi Tanggal
Ambulans Terjebak Konvoi, Pasien Kritis Meninggal
Berita Terbaru
Curug Jami Ciamis: Air Terjun Gratis di Kaki Gunung Sawal
Messi Lampaui Klose, Kini Pemilik Rekor Gol Piala Dunia
DPRD Jabar: Jangan Korbankan Beasiswa Miskin Demi Sekolah Swasta
15,6% Warga Malaysia Mengidap Diabetes, Banyak Tak Sadar
Kaki Lima Festival 2026 di Leuven perkenalkan Indonesia ke Eropa
PLN Tak Ganti Dirut, Darmawan Prasodjo Tetap Pimpin Lima Tahun
22 Calon Pengantin di Sidoarjo Positif HIV
Promo Salju Trans Snow Surabaya Hanya Rp98 Ribu
Messi Cetak Rekor 18 Gol, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar
Marquez Perpanjang Kontrak Ducati hingga 2028