Utang Koperasi Merah Putih Rp37 T, Dirut Agrinas: Saya Tukang Bangunan

Bayu K. · 2 min baca · 51 menit lalu · 12 dibaca
Bisik.id
Utang Koperasi Merah Putih Rp37 T, Dirut Agrinas: Saya Tukang Bangunan

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, angkat bicara soal utang pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang belum dibayar ke bank BUMN. Menurut dia, urusan pembayaran cicilan itu sepenuhnya ada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perusahaannya hanya bertugas membangun fasilitas fisik koperasi. "Itu kan haknya Pak Kemenkeu. Saya kan tukang bangunan," jawab Joao singkat saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29 September 2026). Soal laporan perkembangan pembangunan, Joao mengaku pihaknya selalu menyampaikan progresnya. "Ya kan tukang bangunan berarti sudah selesai membangun rumahnya, ya berarti dilaporkan. 'Nih rumahnya sudah selesai, sudah selesai saya kerja'," kata Joao. Dalam konteks ini, dia menegaskan pihaknya telah menuntaskan pembangunan fisik 26.661 unit koperasi dan menyerahkannya ke pemerintah. Karena itu, dia meminta pembayaran cicilan utang biaya konstruksi segera direalisasikan. "Sudah per hari ini 26.661 yang sudah selesai 100%, saya serahkan. Duitnya mana? Ayo sini bayar, nah gitu," ujar Joao dengan nada sedikit menekankan. Di sisi lain, Kemenkeu tercatat belum membayar cicilan dan bunga pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kewajiban pembayaran tahap awal mencapai Rp 37 triliun yang jatuh tempo pada 25 September 2026. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan pembayaran baru bisa dilakukan setelah Kemenkeu menerima tagihan dari bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). "Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," kata Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18 September 2026). Hingga saat ini, Nufransa mengaku Kemenkeu belum menerima tagihan tersebut. Kondisi ini membuat pembayaran belum bisa dilakukan. "Sehingga dengan demikian sampai saat ini kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut. Jadi belum bisa kita bayarkan," tuturnya. Meski tagihan belum masuk, Nufransa memastikan anggaran untuk pembayaran sudah disiapkan. Kemenkeu juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar proses pembayaran berjalan transparan dan akuntabel. "Namun anggarannya sudah kami siapkan. Kemudian juga terkait dengan hal ini, kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya," terang Nufransa. Dia menambahkan, nantinya akan ada proses serah terima dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada Himbara. Proses itu juga harus dilengkapi berita acara serah terima yang telah direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari dua pernyataan yang berbeda, terlihat ada semacam tarik ulur antara pihak pelaksana dan pemberi dana. PT Agrinas merasa tugasnya sudah tuntas dengan menyerahkan bangunan, sementara Kemenkeu menunggu dokumen tagihan yang lengkap dari Himbara. Proses birokrasi yang berbelit dan syarat administrasi yang belum terpenuhi menjadi ganjalan utama. Padahal, anggaran sudah disiapkan, tinggal menunggu kelengkapan dokumen saja.
utang koperasiKoperasi Merah PutihKementerian KeuanganPT Agrinas Pangan Nusantarapembayaran cicilantagihan Himbarapembangunan fisik

Komentar

Memuat komentar...