WNA Australia Meninggal Saat Ditahan Imigrasi Bali

Wati N. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
WNA Australia Meninggal Saat Ditahan Imigrasi Bali

Gambar atau konten salah?

Seorang warga negara Australia berinisial CJMH, berusia 39 tahun, meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Peristiwa itu terjadi pada malam hari, Jumat, 10 Juli 2026. Pria tersebut ditahan karena melanggar aturan izin tinggal—lebih tepatnya, ia overstay—dan rencananya akan dideportasi.

Ferry Tri Ardhiansyah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di kantor tersebut, menyampaikan keterangan pada Sabtu, 11 Juli 2026. "Yang bersangkutan sempat mendapat penanganan medis darurat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujarnya.

Masalah CJMH dengan pihak imigrasi sebenarnya sudah berlangsung sejak akhir Maret 2026. Saat itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas menyimpulkan bahwa CJMH terbukti melanggar aturan tersebut. Panggilan klarifikasi sudah dilayangkan beberapa kali, namun pria Australia itu tidak pernah memenuhinya.

Akhirnya, pada Jumat, 10 Juli 2026, petugas menangkap CJMH di rumahnya yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Penangkapan itu dilakukan dengan pendampingan aparat banjar setempat. Setelah ditangkap, ia langsung ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sambil menunggu proses deportasi.

Kejadian bermula saat petugas piket sedang berjaga dan memantau ruangan melalui CCTV. Mereka melihat sesuatu yang janggal—CJMH tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu yang cukup lama saat berada di toilet. Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan deteni dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Mereka langsung memeriksa tanda-tanda vitalnya. Pertolongan pertama diberikan, termasuk bantuan oksigen. Pihak imigrasi juga menghubungi rumah sakit terdekat untuk meminta ambulans. Tim medis yang tiba di lokasi sempat memberikan penanganan awal sebelum membawa CJMH ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bali Jimbaran. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, pria tersebut dinyatakan meninggal.

Setelah kejadian, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung dan Polsek Kuta Selatan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari rumah sakit, korban diduga mengalami serangan jantung. "Hasil pemeriksaan awal pihak rumah sakit turut mencatat dugaan serangan jantung sebagai faktor pada saat kejadian," jelas Ferry.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pria Australia itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum keimigrasian, termasuk dalam penanganan insiden ini. Menurut Bugie, petugas telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai standar operasional. Begitu kejanggalan terpantau melalui CCTV, petugas langsung memberikan respons cepat dan melakukan pertolongan pertama.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, serta perwakilan Pemerintah Australia. Tujuannya, memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini menyoroti bagaimana prosedur penahanan imigrasi berjalan—dari penangkapan hingga pengawasan di ruang detensi. Meski petugas mengklaim telah mengikuti standar operasional, kematian seorang deteni tetap menimbulkan pertanyaan. Hasil otopsi dan investigasi lebih lanjut dari kepolisian akan menjadi kunci untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

meninggaltahanan imigrasioverstayAustraliaNgurah Raideportasiserangan jantung

Komentar

Memuat komentar...