Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie

Wahyu T. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie

Gambar atau konten salah?

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Penunjukan ini bersifat sementara, menggantikan Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan ini didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sambil menunggu pejabat definitif ditetapkan. Anang menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana khusus. "Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum," ujar Anang. Ia menambahkan, "Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Rudi memiliki pengalaman panjang di berbagai daerah. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Selain itu, Rudi juga pernah menjadi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus. Keputusan ini diambil setelah Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah polisi adalah milik pribadinya. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Febrie sebelumnya menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia membenarkan bahwa rumah di Sentul tersebut adalah kediaman pribadinya. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2026 siang.

Febrie juga menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. Menurutnya, penjelasan detail akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers. "Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie.

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus terjadi di tengah proses hukum yang melibatkan pendahulunya, Febrie Adriansyah. Penggeledahan rumah Febrie oleh polisi dan pengakuannya sebagai pemilik rumah menjadi latar belakang pengunduran dirinya. Dengan pengalaman Rudi di berbagai posisi, termasuk di bidang pengawasan, Kejagung berharap proses penegakan hukum di bidang pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.

Rudi MargonoPlt JampidsusFebrie AdriansyahKejaksaan Agungtindak pidana khususpenggeledahanintegritas

Komentar

Memuat komentar...