Zulhas: Manajer Koperasi Desa Merah Putih Dikontrak 2 Tahun, Gaji hingga Rp 8,3 Juta

Yuli S. · 2 min baca · 46 menit lalu · 11 dibaca
Bisik.id
Zulhas: Manajer Koperasi Desa Merah Putih Dikontrak 2 Tahun, Gaji hingga Rp 8,3 Juta

Gambar atau konten salah?

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, membeberkan status kepegawaian untuk para manajer dan petugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Mereka akan diikat dengan kontrak Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. "Kontrak 2 tahun, jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya, di bawah Agrinas Pangan," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29 September 2026). Ia juga menegaskan kembali status tersebut saat ditanya apakah para pegawai ini berstatus sebagai pegawai BUMN atau bukan. "Tadi statusnya ditanya ini pegawai BUMN atau apa? Pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya," tegasnya. Soal nominal pendapatan, Zulhas mengungkapkan para manajer akan menerima upah berkisar antara Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan. Besaran ini tidak seragam, melainkan menyesuaikan dengan tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan kondisi geografis di lokasi penempatan. Artinya, petugas yang bertugas di wilayah dengan UMK tinggi berpeluang menerima upah hingga batas maksimal Rp 8,3 juta. Sebaliknya, mereka yang ditempatkan di daerah dengan UMK lebih rendah akan mendapat upah minimal Rp 6,8 juta. "Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp 6,8 - 8,3 (juta per bulan). Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya dan seterusnya. Jadi Rp 6,8 - 8,3 (juta) itu udah semuanya ya, sudah merangkap semuanya, gitu," jelas Zulhas. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai rincian penghasilan tersebut, Zulhas menegaskan bahwa nominal upah yang disebutkannya itu merupakan angka menyeluruh atau take home pay. Angka tersebut sudah mencakup gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang melekat. Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan peluncuran KDKMP yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Dengan skema kontrak dua tahun, para pengelola diharapkan fokus mengembangkan potensi ekonomi lokal. Penyesuaian upah berdasarkan UMK dan kondisi geografis juga dinilai sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan antara beban kerja dan biaya hidup di masing-masing daerah penempatan.
Koperasi Merah PutihZulkifli HasanPKWTPT Agrinas PanganUpah ManajerUMKEkonomi Desa

Komentar

Memuat komentar...