Gambar atau konten salah?
Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyoroti perubahan kategori desil yang membuat sejumlah anak tidak lagi menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan sejenisnya. Ia mengkritisi perubahan yang terjadi secara tiba‑tiba atau tanpa pemberitahuan pada penerima bantuan pendidikan tersebut. Pada Senin, 04 Mei 2026, Kurniasih mengungkapkan bahwa desil 1 sampai desil 5 perlu dikaji ulang, karena banyak yang tiba‑tiba bergeser desilnya tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.
“Desil 1 sampai desil 5 itu perlu dikaji ulang. Karena ternyata banyak yang tiba‑tiba bergeser desilnya tanpa diketahui oleh yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman DPR. Ia menambahkan, “Sehingga hak mendapatkan bantuan pemerintah, apapun juga termasuk PIP di dalamnya, akhirnya kehilangan kesempatan. Padahal memang tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan dari anak‑anaknya.”
Kurniasih melaporkan bahwa masih ada warga yang terdaftar sebagai penerima Bantuan PBI (Penerima Bantuan Iuran), namun desilnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan pendidikan. Menurutnya, temuan ini menunjukkan ada inkonsistensi data antarkementerian.
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menyatakan bahwa penentuan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data‑data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2026.
Gus Ipul menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan kesejahteraan masyarakat ke dalam kelompok 1‑10 yang menjadi acuan berbagai program kebijakan. “Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu.” Proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Ia menambahkan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari. Perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga peristiwa meninggal dunia harus segera diperbarui pada DTSEN agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.
Pada Senin, 13 April 2026, Gus Ipul dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti membahas hasil pemutakhiran DTSEN Volume 2 Tahun 2026 yang sudah dilakukan BPS. Hasil pemutakhiran terbagi ke dalam record keluarga dan individu. Amalia menjabarkan, ada perubahan pada hasil pemutakhiran versi 1 dan versi 2. Record keluarga yang sebelumnya tercatat 95,0 juta keluarga, di versi ke‑2 bertambah menjadi 95,3 juta keluarga. Sedangkan pada record individu, dari sebelumnya 289,0 juta individu, di versi ke‑2 menjadi 289,3 juta individu.
Ia mengutip: “Ini kami mutakhirkan ada yang meninggal sekitar 314 ribu berdasarkan SIAK, dan waktu kami ground check juga kami menemukan ada yang meninggal 356 ribu. Tetapi juga ada yang lahir baru, ada yang melakukan reaktivasi NIK dan kartu keluarga, sehingga net‑nya tadi yang sudah saya sampaikan.”
Berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN tersebut, Amalia menyatakan, BPS juga menemukan adanya inclusion error sebanyak 11.014 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang merupakan penerima bansos di desil 5 ke atas. “Kami menemukan adanya inclusion error yang hanya 11,014 (KPM) atau sebesar 0,06 persen dari penerima bansos triwulan ke‑1. Di mana total penerima bansos triwulan ke‑1 adalah sebesar 18,15 juta keluarga,” ucapnya.
Berikut cara mengajukan ubah desil DTSEN secara online, seperti dijelaskan dalam laman Instagram @pusdatinkesos dan @kemensosri:
- Install aplikasi Cek Bansos
- Registrasi akun dan login
- Klik Usulkan Pembaruan untuk mengubah desil DTSEN
- Isi pertanyaan yang muncul
- Tunggu petugas pendamping sosial datang ke rumah untuk menyurvei
Untuk ubah desil DTSEN ke Kelurahan dan Dinsos, langkahnya:
- Datang ke kelurahan atau dinas sosial setempat
- Infokan kepada petugas keperluan untuk memperbarui desil DTSEN
- Peserta akan disurvei langsung
- Tunggu petugas memproses data peserta
- Perubahan DTSEN dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan
- Data diserahkan ke BPS untuk diperingkatkan ulang
- BPS memperingkatkan data per tiga bulan sekali, tunggu proses selesai
Perubahan desil yang tepat penting agar bantuan sosial dan pendidikan dapat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan. Kurniasih menegaskan perlunya pengkajian ulang desil agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap terlayani. Gus Ipul menekankan peran BPS dalam memastikan data desil akurat dan up to date. Amalia menyoroti pentingnya pemutakhiran DTSEN secara berkala untuk menghindari inclusion error. Keseluruhan proses ini menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga dan pembaruan data secara real‑time menjadi kunci dalam penyaluran bantuan yang efektif dan adil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait