122 Prodi Ditutup 2026, Fokus Industri dan Evaluasi

Sigit W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 77 dibaca
Bisik.id
122 Prodi Ditutup 2026, Fokus Industri dan Evaluasi

Gambar atau konten salah?

122 program studi di Indonesia ditutup pada tahun 2026, kabar tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Penutupan ini didasarkan pada usulan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang bersangkutan.

Di antara 122 prodi yang dibatalkan, 11 yang paling banyak ditutup tidak termasuk program studi pendidikan. Brian Yuliarto menjelaskan hal itu dalam rapat kerja Kemdiktisaintek bersama Komisi X DPR RI. Ia berkata, “Kebetulan memang yang 11 prodi terbanyak ini tidak ada yang pendidikan,” dan menambahkan, “tidak ada prodi pendidikan di dalamnya.” Rapat tersebut disiarkan ulang di YouTube TVR Parlemen pada Rabu, 03 Juni 2026.

Berikut daftar prodi yang paling sering ditutup:

  • D3 Kebidanan
  • D3 Manajemen Informatika
  • D3 Akuntansi
  • D3 Teknik Komputer
  • S1 Manajemen Retail
  • D3 Keuangan dan Perbankan
  • D3 Keperawatan
  • S1 Matematika

Menurut Kemdiktisaintek, beberapa prodi dihapus karena jumlah mahasiswanya berkurang. Selain itu, kampus ingin mengganti prodi lama dengan yang lebih menarik, contohnya mengganti matematika dengan aktuaria. Brian menambahkan, “Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan Teknik Elektro begitu ya, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics.”

Ia menjelaskan proses evaluasi, “Jadi memang itu yang kemudian kita meminta melalui badan pekerja, badan koordinasi atau badan kerja program studi biasanya itu mereka setiap 3 atau 4 tahun melakukan evaluasi untuk mencari dan mengoptimalkan bagaimana perkembangan keilmuan di bidang tersebut.”

Brian menegaskan, “kebijakan penghapusan prodi merujuk kepada usulan dari kampus yang bersangkutan ataupun berdasarkan sanksi pelanggaran berat.” Ia juga menyatakan, “Ketika ada usulan penutupan prodi, maka Kemdiktisaintek akan mengeluarkan surat keputusan.”

Penutupan prodi ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat reaktif terhadap permintaan perguruan tinggi dan bukan merupakan inisiatif kebijakan nasional. Proses evaluasi berkala tetap berjalan untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan industri dan perkembangan ilmu pengetahuan.

penutupan program studi122 prodiKemdiktisaintekevaluasi berkalakurangnya mahasiswapenggantian prodiAI dan machine learningsanksi pelanggaran

Komentar

Memuat komentar...