122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan

Teguh A. · 2 min baca · 53 menit lalu · 25 dibaca
Bisik.id
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan

Gambar atau konten salah?

122 program studi telah ditutup pada akhir tahun 2026. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa sebagian penutupan disebabkan oleh penurunan jumlah mahasiswa, sementara yang lain digantikan dengan program yang lebih menarik.

Menurut Yuliarto, penutupan tidak semata-mata karena penyesuaian industri. Ia menegaskan bahwa kementerian fokus pada pengembangan substansi, misalnya mengubah program teknik elektro menjadi machine learning atau robotik.

"Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami," kata Yuliarto.

Pernyataan tersebut muncul dalam rapat kerja Kemdiktisaintek bersama Komisi X DPR RI, yang disiarkan ulang di TVR Parlemen pada Kamis 04 Juni 2026.

Yuliarto menjelaskan bahwa penutupan program studi dilakukan melalui dua jalur, sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.

"Proses penutupan program studi itu ada dua jalan, ada dua jalur. Yang pertama adalah berdasarkan usulan badan penyelenggara yang telah disetujui oleh senat, baik itu PTN maupun PTS," jelasnya.

Jalur pertama dimulai dari usulan, kemudian disetujui oleh senat, dan akhirnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh kementerian. Jalur kedua terjadi ketika terjadi pelanggaran serius yang menimbulkan sanksi administrasi berat; pemeriksaan dilakukan hingga keputusan pencabutan izin program studi.

Pasal 27 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan tiga alasan penutupan program studi: perubahan kebijakan pemerintah pusat dan/atau peraturan perundang-undangan; diusulkan PTN atau badan penyelenggara PTS setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi; dan dikenai sanksi administratif berat.

Prosedur penutupan di PTN khususnya melibatkan beberapa langkah:

  • Pemimpin PTN mengajukan usulan penutupan kepada Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat.
  • Senat Akademik mengevaluasi dan memverifikasi alasan penutupan.
  • Jika evaluasi menyatakan layak, pemimpin PTN menetapkan penutupan program studi.

Dengan demikian, penutupan program studi di Indonesia didasarkan pada regulasi yang jelas, bukan sekadar penyesuaian industri. Prosesnya melibatkan persetujuan senat dan, bila perlu, sanksi administratif, memastikan bahwa setiap keputusan didukung oleh pertimbangan yang terstruktur.

penutupan program studiMenteri Pendidikan Tinggipenurunan mahasiswamachine learningrobotikPermendikbud Nomor 7 Tahun 2020senat perguruan tinggi

Komentar

Memuat komentar...