1.738 SPPG Dihentikan karena Tidak Memenuhi Standar

Wulan M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
1.738 SPPG Dihentikan karena Tidak Memenuhi Standar

Gambar atau konten salah?

1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia kini dihentikan operasionalnya sementara. Keputusan ini diambil karena semua SPPG tersebut tidak memenuhi standar saat beroperasi.

Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standar,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom RI) M Qodari saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13 Mei 2026).

Qodari menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan program MBG. Ia menambahkan bahwa upaya perbaikan mencakup sistem tata kelola yang lebih baik.

Menurutnya, pengelolaan program MBG harus serius dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah menegaskan tiga prinsip utama: akurasi sasaran, mutu layak, dan akuntabilitas.

Prinsip pertama, akurasi sasaran, berarti penerima manfaat harus tepat. Prinsip kedua, mutu layak, menuntut menu memenuhi standar gizi. Prinsip ketiga, akuntabilitas, menuntut setiap SPPG dapat diawasi dan dievaluasi secara terbuka.

Qodari menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil. Pertama, proses verifikasi dan validasi penerima manfaat. Kedua, penetapan standar kualitas dan nilai gizi menu. Ketiga, pengawasan dan akuntabilitas SPPG. Dan keempat, pengoperasian call center SAGI 127 sebagai kanal pengaduan publik.

Verifikasi dan validasi dilakukan sesuai Kepala BPN nomor 401.1 tahun 2025. Data bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikdasmen dan Kemenag untuk peserta didik serta data BKKBN untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak serta balita. Setiap SPPG berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas Posyandu, Kader PKK, dan Bidan Desa.

Standar kualitas dan nilai gizi menu diatur oleh Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019, 20‑25 persen AKG dialokasikan untuk makan pagi dan 30‑35 persen untuk makan siang. Menu harus terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk pauk, dan buah.

Setiap SPPG juga wajib melakukan cek mutu secara fisik: warna, rasa, aroma, tekstur, atau uji organoleptik sebelum MBG disajikan kepada penerima manfaat.

Video “Standar Ketat Pengelolaan MBG di SPPG Polri Palmerah Saat Ramadan” menampilkan contoh penerapan standar tersebut. Video berdurasi 20 detik memberikan gambaran visual tentang prosedur pengawasan dan evaluasi yang ketat.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap program MBG dapat kembali memenuhi standar gizi dan pelayanan, serta memberikan manfaat yang lebih terukur bagi masyarakat.

SPPGMBGstandar giziverifikasiakuntabilitascall center SAGI 127AKG

Komentar

Memuat komentar...