32 Perusahaan CPO Diselidiki Pajak, 3 Bayar Rp200 Miliar

Bima J. · 2 min baca · 1 jam lalu · 28 dibaca
Bisik.id
32 Perusahaan CPO Diselidiki Pajak, 3 Bayar Rp200 Miliar

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa 32 wajib pajak yang bergerak di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sedang diselidiki atas dugaan tindak pidana pajak. Penelusuran ini dilakukan di Jakarta, pada hari Jumat, 05 Juni 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa dari 32 perusahaan tersebut, tiga sudah membayar pajaknya ke kas negara. Total pembayaran mencapai Rp 200 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium, yang berarti wajib pajak dapat memperbaiki kesalahan sebelum proses penegakan hukum berlanjut ke tahap penyidikan.

“Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp 1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan setor sekitar Rp 200 miliar,” ujar Bimo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Di antara 32 wajib pajak, beberapa berada di tahap bukti permulaan (bukper), sementara yang lain sudah masuk ke tahap penyelidikan. Bimo menjelaskan bahwa ada tiga wajib pajak yang telah membayar pajak mereka sebelum penegakan hukum naik ke tahap penyidikan. Sisanya masih dalam proses perluasan bukper atau sedang dinilai lebih lanjut.

“Itu (wajib pajak CPO) dalam tahap bukper. Dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri karena kita kan ultimum remedium. Jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi (ke tahap selanjutnya),” jelas Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menyebutkan adanya wajib pajak yang diduga mengemplang pajak. Kasus tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Agung. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, pihak Kejaksaan Agung sudah meminta data wajib pajak kepada DJP.

“Sebenarnya bukan diserahkan, mereka (Kejaksaan Agung) yang minta dan mereka kan juga minta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang karena itu kewenangan mereka,” imbuhnya.

Bimo menegaskan bahwa DJP tidak akan segan melimpahkan temuan kepada Kejaksaan Agung demi menertibkan para pengemplang pajak, khususnya di sektor CPO.

“Kalau memang ada dugaan‑dugaan pihak yang bersalah, yang bermain fraud dan segala macam, ya silakan diumumkan saja (oleh Kejaksaan Agung). Kita juga ikut senang kalau memang ada seperti itu,” tambahnya.

Dengan langkah ini, DJP dan Kejaksaan Agung berusaha menegakkan hukum pajak secara sistematis. Keputusan untuk memperbaiki SPT secara sukarela menunjukkan adanya mekanisme yang memungkinkan wajib pajak menghindari sanksi jika mereka melaporkan kesalahan secara tepat waktu. Sementara itu, kasus pengemplangan yang lebih serius sudah berada di tangan penegak hukum, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan kepatuhan pajak di sektor kelapa sawit.

Direktorat Jenderal Pajakkelapa sawittindak pidana pajakultimum remediumKejaksaan Agungpengemplang pajakpenerimaan pajak

Komentar

Memuat komentar...