60 Ribu Camaba Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi

Fajar H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
60 Ribu Camaba Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi

Gambar atau konten salah?

Sebanyak 60.000 lebih calon mahasiswa baru memilih untuk tidak melanjutkan pendaftaran ulang di perguruan tinggi negeri setelah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2025. Angka ini setara dengan sekitar 10 persen dari total daya tampung yang disediakan oleh PTN di seluruh Indonesia. Ketua DPR hingga Komisi X DPR yang membidangi pendidikan pun memberikan sejumlah masukan.

Ketua DPR, Puan Maharani, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rantai transisi dari proses seleksi menuju perkuliahan. Ia menyebut langkah ini penting untuk segera dilakukan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis pada 25 Juni 2026.

Politisi PDIP itu menambahkan, hasil seleksi nasional harus disinkronkan dengan penetapan bantuan pendidikan. Ia juga mendorong penyederhanaan proses verifikasi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Layanan pendampingan bagi calon mahasiswa dari keluarga rentan juga perlu diperkuat.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyebut fenomena 60.000 camaba tidak daftar ulang harus menjadi perhatian serius. Ia mengatakan jumlah itu setara dengan sekitar 10 persen dari total daya tampung yang telah disediakan oleh PTN.

Menurut Hetifah, penyebabnya tidak bisa dijelaskan hanya dari satu sisi. Ada calon mahasiswa yang memilih tidak mengambil kursi karena ingin mengejar program studi atau perguruan tinggi lain yang lebih sesuai. Namun, faktor ekonomi juga menjadi persoalan yang sangat nyata.

Banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendaftar dengan harapan memperoleh KIP Kuliah. Setelah dinyatakan lulus seleksi akademik, mereka ternyata tidak lolos verifikasi sebagai penerima KIP Kuliah. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pada akhirnya mereka harus menghadapi kewajiban membayar UKT reguler yang tidak mampu mereka jangkau. Akibatnya, mereka terpaksa tidak melanjutkan proses daftar ulang.

Hetifah mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Ia menekankan, penetapan UKT harus benar-benar adil. Proses penetapan penerima KIP Kuliah juga harus tepat sasaran. Hal itu ia sampaikan saat berbincang pada 7 Juli 2026.

Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mendorong pemerintah segera melakukan intervensi terhadap regulasi bantuan pendidikan. Ia menyoroti perlunya sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar dengan KIP Kuliah. Legislator Fraksi PKS itu mengkhawatirkan masalah UKT.

Ia mencontohkan, saat di SD, SMP, dan SMA, seorang siswa bisa mendapatkan PIP. Begitu masuk PTN, siswa tersebut justru tidak berhak mendapatkan KIP Kuliah. Penyebabnya adalah aturan desil 1 sampai 4 yang terlalu kaku. Padahal, kondisi ekonomi orang tuanya tidak bertambah kaya. Hanya karena desil naik, haknya hilang.

Anggota Komisi X lainnya, Dedi Wahidi, mengusulkan adanya sistem cadangan nasional. Sistem ini berfungsi untuk mengisi kursi kosong di PTN yang ditinggalkan oleh camaba yang tidak daftar ulang. Politisi Fraksi PKB itu mengatakan, di beberapa PTN seperti Unsri, kuota yang tersedia tidak terisi semua. Ia mengusulkan agar bangku kosong itu tidak dibiarkan begitu saja.

Menurut Dedi, peserta yang masuk dalam daftar cadangan dapat langsung menggantikan calon mahasiswa yang mengundurkan diri. Prosesnya tidak perlu melalui seleksi ulang. Dengan begitu, daya tampung yang telah disediakan perguruan tinggi dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia menegaskan, mekanisme tersebut perlu diterapkan agar tidak ada lagi kursi yang terbuang setelah proses seleksi selesai. Jika ada yang mengundurkan diri atau tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, kursi itu langsung diisi tanpa tes ulang.

Fenomena 60.000 lebih calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kelulusan seleksi dan kemampuan ekonomi calon mahasiswa. Sinkronisasi data bantuan pendidikan dan sistem cadangan nasional menjadi dua usulan utama dari DPR untuk mengatasi masalah ini.

60.000 camaba tidak daftar ulangevaluasi transisi seleksisinkronisasi bantuan pendidikanKIP KuliahUKT tidak terjangkausistem cadangan nasionaldaya tampung PTN

Komentar

Memuat komentar...