668 Panggilan Darurat 110 di Tabanan, 293 Laporan Serius Ditangani

Fandi R. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
668 Panggilan Darurat 110 di Tabanan, 293 Laporan Serius Ditangani

Gambar atau konten salah?

Selama paruh pertama tahun 2026, layanan darurat Call Center 110 Polri di wilayah hukum Polres Tabanan menerima total 668 panggilan telepon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 479 laporan berhasil dicatat dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Menariknya, 293 laporan di antaranya tergolong serius dan membutuhkan penanganan langsung dari aparat.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, menyatakan bahwa angka ini mencerminkan peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan darurat tersebut. Masyarakat kini lebih aktif melaporkan berbagai kejadian yang mereka saksikan atau alami. "Dari seluruh laporan yang masuk, sebagian besar berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta gangguan Kamtibmas. Seluruh laporan yang memenuhi syarat langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan," ujar Bayu Pati pada Selasa, 07 Juli 2026.

Data menunjukkan tren peningkatan jumlah panggilan setiap bulannya. Pada Januari 2026, tercatat 89 panggilan masuk. Angka ini naik menjadi 110 panggilan di bulan Februari, lalu sedikit menurun ke 93 panggilan pada Maret. Bulan April mencatat 111 panggilan, disusul 123 panggilan di bulan Mei. Puncaknya terjadi pada Juni 2026 dengan 142 panggilan, menjadikannya bulan dengan laporan terbanyak selama semester pertama.

Dari total 668 panggilan yang masuk, terdapat beberapa kategori. Enam panggilan terputus sebelum tersambung, atau disebut abandon. Sementara itu, 63 panggilan masuk dalam kategori misscall, yang berarti penelepon tidak menyelesaikan panggilan. Sebanyak 149 laporan dinilai tidak serius oleh petugas. Lebih banyak lagi, yaitu 326 laporan, tidak memerlukan eskalasi atau tindak lanjut lebih lanjut.

Bayu Pati menjelaskan bahwa tidak semua laporan yang diterima membutuhkan penanganan kepolisian di lapangan. Sebagian besar laporan yang tidak dieskalasi ternyata hanya berupa permintaan informasi atau konsultasi. Contohnya, masyarakat sering menanyakan prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau layanan administrasi kepolisian lainnya. "Call Center 110 merupakan layanan cepat yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam. Jadi kami mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bijak untuk melaporkan kejadian yang benar-benar membutuhkan kehadiran polisi sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat," tegasnya.

Pihak kepolisian berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi melalui Call Center 110 terus meningkat. Hal ini dianggap sebagai bagian dari upaya bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tabanan tetap kondusif. Dengan kata lain, layanan ini bukan sekadar saluran pelaporan, tetapi juga alat untuk memperkuat hubungan antara polisi dan warga. Data menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami fungsi penting dari layanan darurat ini, meskipun masih ada sebagian panggilan yang tidak memerlukan respons polisi secara langsung.

Call Center 110 PolriTabananlaporan daruratkepercayaan publikkecelakaan lalu lintasgangguan Kamtibmaspanggilan telepon

Komentar

Memuat komentar...