Orang Tua di Bandar Lampung Protes SPMB, Siswa Gagal Meski Rumah Dekat Sekolah
Gambar atau konten salah?
Sejumlah orang tua siswa di Bandar Lampung mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung pada Selasa, 07 Juli 2026. Mereka mengajukan pengaduan terkait hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Keluhan utama mereka adalah anak-anak gagal diterima di sekolah negeri melalui jalur domisili, meskipun sudah mendaftar ke sekolah yang lokasinya paling dekat dengan rumah.
Salah satu orang tua, Fiska, warga Kecamatan Kemiling, menceritakan pengalaman anaknya. Sang anak tidak lolos seleksi di tiga SMP negeri yang menjadi pilihan: SMP Negeri 14, SMP Negeri 13, dan SMP Negeri 26. Padahal, jarak antara rumah dan sekolah pilihan pertama kurang dari 600 meter. "Pilihan pertama jaraknya tidak sampai 600 meter dari rumah, tetapi tetap terlempar. Kami berharap kalau tidak diterima di pilihan pertama bisa masuk ke pilihan kedua atau ketiga. Ternyata semuanya tidak diterima," kata Fiska saat mengantre di Kantor Disdikbud.
Fiska menjelaskan, seluruh sekolah yang dipilih anaknya berjarak sekitar 500 meter hingga 1 kilometer dari tempat tinggal. Ia merasa heran karena kakak dari anaknya sebelumnya diterima di sekolah yang sama melalui jalur domisili. Ini menunjukkan ada perbedaan hasil meskipun kondisi jarak rumah ke sekolah tidak berubah.
Selain itu, Fiska mempertanyakan dugaan perubahan kuota jalur domisili setelah proses pendaftaran berlangsung. Menurut informasi yang beredar di masyarakat sejak awal, kuota jalur domisili mencapai 40 persen atau sekitar 140 kursi. Namun setelah pengumuman, jumlah siswa yang diterima melalui jalur tersebut jauh lebih sedikit dari angka itu. Saat meminta penjelasan kepada panitia SPMB, Fiska mendapat informasi bahwa kuota jalur domisili digabung dengan jalur mutasi. "Kalau memang sistemnya seperti itu, seharusnya diinformasikan dari awal. Orang tua jadi bisa mempertimbangkan pilihan sekolah lain," ujarnya.
Fiska juga menyoroti sistem pemeringkatan yang tidak diperbarui secara real time. Akibatnya, orang tua tidak bisa memantau posisi anaknya selama proses seleksi berlangsung. Padahal, menurut dia, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya tergolong baik. Ia meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan solusi bagi siswa yang belum diterima di SMP negeri. Menurut Fiska, penempatan siswa seharusnya tetap mempertimbangkan jarak domisili agar tujuan jalur domisili benar-benar dirasakan masyarakat.
Keluhan serupa datang dari Kurnia (49), warga Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu. Ia mendatangi Disdikbud setelah anaknya gagal diterima di SMP negeri yang berada di sekitar tempat tinggal. Anaknya telah mendaftar ke SMP Negeri 8, SMP Negeri 34, dan SMP Negeri 22 Bandar Lampung. Namun seluruh sekolah tersebut telah kehabisan kuota. "Anak saya daftar di sekolah yang paling dekat dari rumah, tapi ternyata tidak diterima. Kami juga mencoba beberapa pilihan sekolah lain, namun semuanya sudah penuh," kata Kurnia.
Kurnia juga menyoroti sistem pendaftaran berbasis daring. Menurutnya, sistem ini masih memiliki celah. Ia menduga titik koordinat rumah yang menjadi dasar penentuan jarak dapat dimanipulasi sehingga menguntungkan sebagian pendaftar. "Sistemnya menurut kami masih membingungkan. Ada yang jaraknya terlihat sama, padahal lokasinya berbeda. Kami khawatir ada yang memanfaatkan titik koordinat agar terlihat lebih dekat dengan sekolah," ujarnya.
Hingga mendatangi Disdikbud, Kurnia mengaku belum memperoleh solusi atas persoalan tersebut. Meski demikian, ia bersedia jika anaknya nantinya ditempatkan di SMP negeri lain meski lokasinya lebih jauh dari rumah. "Kalau memang solusinya dipindahkan ke sekolah negeri lain, kami terima. Yang penting anak tetap bisa sekolah. Tapi kalau memang tidak ada solusi, ya terpaksa kami daftarkan ke sekolah swasta supaya tidak putus sekolah," pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan antara informasi yang diterima masyarakat dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Orang tua merasa tidak mendapat sosialisasi yang cukup mengenai perubahan aturan, seperti penggabungan kuota jalur domisili dengan jalur mutasi. Sistem pendaftaran daring yang tidak transparan juga menimbulkan kecurigaan. Akibatnya, siswa yang tinggal dekat dengan sekolah negeri justru tidak mendapatkan tempat, sementara tujuan utama jalur domisili adalah memberi prioritas pada kedekatan lokasi rumah dengan sekolah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OKU Bangun Pabrik Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Kemendikdasmen Rilis Aturan Baru MPLS 2026
Pencarian Korban Buaya di Banyuasin Diperluas
139 Hektare Lahan Terbakar, 8 Kabupaten di Jambi Siaga Karhutla
Petugas Kebersihan Temukan 19 Butir Amunisi Aktif di Ogan Ilir
Ombudsman Temukan Pelanggaran SPMB di Bandar Lampung
Berita Terbaru
Orang Tua di Bandar Lampung Protes SPMB, Siswa Gagal Meski Rumah Dekat Sekolah
BPBD-PDAM Sumedang Siapkan Antisipasi Kekeringan
Kolombia Unggul Head to Head, Lorenzo Waspadai Swiss
Desak Made Rita Raih Emas World Climbing di Polandia
OKU Bangun Pabrik Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Tata Cara Mandi Wajib Haid: Niat, Doa, dan Urutannya
Adab Minum Air Zamzam: Baca Basmalah, Jangan Tergesa
Swiss Hadapi Kolombia di 16 Besar Piala Dunia
