Airlangga: Ekspor SDA Strategis akan Pindah ke BUMN DSI
Gambar atau konten salah?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan diterapkan secara bertahap melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah BUMN ekspor.
Ia menegaskan kepada para pengusaha dan eksportir, termasuk pelaku kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi ferro alloy, bahwa kontrak mereka harus disesuaikan dengan tahapan implementasi kebijakan satu pintu melalui DSI.
“Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk juga mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak itu dilakukan penyesuaian,” kata Airlangga dalam sosialisasi kebijakan ekspor SDA strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21 Mei 2026).
Pada paruh kedua tahun ini, semua transaksi ekspor produk SDA masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli (buyer). Namun, pelaporan atau dokumentasi ekspor sudah mulai disampaikan kepada DSI.
“Ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui BUMN ekspor dan ini akan dilakukan secara bertahap sampai 31 Desember,” ujarnya.
Langkah selanjutnya adalah agar seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, dilaksanakan oleh DSI. Rencana ini akan diimplementasikan secara penuh paling lambat mulai 1 Januari 2027.
“Kemudian tahap kedua implementasi nanti paling lambat secara penuh 1 Januari 2027. Ekspor dilakukan oleh BUMN ekspor dan seluruh proses transaksinya dilakukan oleh BUMN ekspor,” jelas Airlangga.
Peraturan yang mengatur kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. PP tersebut dirancang agar eksportir dan pembeli di luar negeri memiliki waktu menyesuaikan perubahan proses transaksi ekspor.
Di Bab II Pasal 2 ayat (1), diatur tata kelola komoditas ekspor, mencakup batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya. Bab III Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa komoditas SDA tersebut hanya dapat diekspor melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor. Bab IV Pasal 5 menjelaskan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA dilakukan oleh masing‑masing menteri atau kepala lembaga pemerintah non‑kementerian terkait. Bab V Pasal 6 menyatakan bahwa aturan ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku penuh setelah 31 Desember 2026, sehingga pada saat itu pelaksanaan ekspor dialihkan sepenuhnya kepada BUMN ekspor.
Menurut Bab V Pasal 6 huruf c PP, “Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,”
Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses ekspor SDA menjadi lebih terkoordinasi dan terkontrol, sekaligus memperkuat peran BUMN dalam perdagangan internasional. Kebijakan ini menandai pergeseran menuju sistem ekspor satu pintu yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait