Alat Suntik Terserakan di Saluran Irigasi Bumiayu, Malang

Kartika D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Alat Suntik Terserakan di Saluran Irigasi Bumiayu, Malang

Gambar atau konten salah?

Di kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, warga terkejut menemukan tumpukan alat suntik yang berserakan di saluran irigasi. Pencarian di sepanjang parit menunjukkan beberapa jarum masih terbungkus kantong plastik, sementara yang lain sudah menonjol keluar di aliran air. Penemuan ini terjadi pada 13 Mei 2026 ketika seorang warga lewat dan mencurigai benda plastik yang hanyut.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, semua fasilitas kesehatan—terutama puskesmas pemerintah—sudah memiliki prosedur tetap untuk mengelola limbah medis. Pengelolaan tersebut dilakukan secara reguler lewat kerja sama resmi dengan pihak ketiga yang berspesialisasi dalam pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, Husnul menegaskan bahwa limbah medis yang ditemukan masih dalam penyelidikan asalnya.

“Terkait temuan limbah yang dibuang sembarangan tersebut, kami masih menyelidiki asal sumbernya. Hingga saat ini memang belum diketahui siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan alat suntik tersebut di saluran irigasi,” ujar Husnul saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5/2026).

Husnul juga menambahkan bahwa regulasi penanganan limbah B3 sangat ketat. Jika penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh fasilitas kesehatan, baik swasta maupun pemerintah, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas. Ia menegaskan koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Nanti kita koordinasilah dengan beberapa pihak terkait. Tentu penanganan limbah B3 ini mempunyai regulasi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa limbah medis di tempat umum berisiko tinggi bagi masyarakat dan ekosistem. Limbah medis memiliki banyak varian, mulai dari cairan, residu obat, hingga alat kesehatan bekas yang bersifat toksik dan infeksius.

Dalam kasus Bumiayu, temuan sementara diduga kuat merupakan alat suntik yang terbawa aliran air. Limbah berbahaya ini bersifat berbahaya dan beracun, sehingga dampak buruknya nyata bagi kesehatan individu maupun kelestarian lingkungan, jelas Husnul. Untuk tindak lanjut teknis, Husnul menjelaskan bahwa ada pembagian kewenangan antar instansi. Penanganan limbah B3 yang sudah mencemari lingkungan memerlukan kerja sama lintas dinas, termasuk melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam pengawasan dampak lingkungan.

Dinkes mengakui bahwa pengawasan terhadap pembuangan limbah ilegal memiliki tantangan tersendiri. Lokasi pembuangan sering kali dipilih di tempat yang terpencil atau jauh dari keramaian, sehingga sulit dipantau secara langsung oleh petugas. “Jadi kan artinya dinas-dinas yang terkait dalam hal ini, kan juga tidak bisa memantau pergerakan daripada masyarakat dalam hal sampah. Ini juga memang karena tempatnya (membuang) terpencil, jauh dari keramaian,” pungkasnya.

Warga setempat, termasuk Dwi Frananto, mengekspresikan kekhawatiran. “Tadi kebetulan lewat jalan ini, terus lihat ada suntikan. Tapi enggak tahu ini bekas dipakai atau belum,” ujar Dwi kepada wartawan di lokasi, Rabu (13/5/2026). Ia menyoroti bahwa lokasi penemuan merupakan area terbuka yang sering dilewati oleh masyarakat, sehingga potensi bahaya bagi kesehatan publik cukup tinggi.

Penemuan ini menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pembuangan limbah medis. Meskipun prosedur sudah ada, praktik nyata masih dapat menimbulkan risiko jika tidak dijaga dengan baik. Koordinasi lintas dinas dan penegakan regulasi menjadi kunci dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.

alat suntiklimbah medisB3pengelolaan limbahDinas Kesehatan Malangpengawasan lingkunganpenegakan regulasipembuangan ilegal

Komentar

Memuat komentar...