Apindo: Manufaktur Kunci Capai Target Ekonomi 8%

Nurul H. · 3 min baca · 2 jam lalu · 8 dibaca
Bisik.id
Apindo: Manufaktur Kunci Capai Target Ekonomi 8%

Gambar atau konten salah?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan pandangan tegas mengenai masa depan ekonomi nasional. Menurut mereka, jika pemerintah benar-benar ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, maka kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) harus ditingkatkan hingga kisaran 25% hingga 30%.

Angka ini bukan sekadar target ambisius. Ini adalah tolok ukur yang umum ditemui di negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China. Sayangnya, kontribusi sektor pengolahan di Indonesia justru menunjukkan tren menurun. Penurunan ini dinilai mulai terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, memberikan gambaran yang lebih jelas. Dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 26 September 2026, ia mengungkapkan bahwa Indonesia pernah mencapai kontribusi manufaktur sebesar 29% di awal tahun 2000-an. "Tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19%, kalau sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan hanya 16%," jelas Bob.

Perbandingan dengan negara tetangga pun cukup mencolok. Singapura, yang dikenal sebagai negara berbasis jasa dan ekspor, memiliki kontribusi industri pengolahan hingga 20%. Sementara Vietnam, yang juga merupakan pesaing utama Indonesia, memiliki angka yang jauh lebih besar lagi.

Bob Azam mengingatkan bahwa hampir mustahil bagi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% jika sektor manufaktur terus melemah dan tidak berkembang. Ia menekankan bahwa berbagai ketentuan yang berpotensi mempersulit dunia usaha seharusnya tidak ada lagi. Kondisi ini bukan hanya soal angka pertumbuhan. Sektor manufaktur yang tertekan juga menimbulkan masalah lain, yaitu sempitnya lapangan kerja formal. Padahal, sektor ini adalah salah satu penopang utama dalam menyerap tenaga kerja dan menekan angka pengangguran.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Februari 2026 mencatat tingkat pengangguran terbuka mencapai 7,22 juta orang. Di saat yang sama, jumlah pekerja informal mengalami lonjakan yang drastis. Ini adalah indikasi bahwa sektor formal tidak mampu menampung angkatan kerja yang ada.

Menurut Bob, revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus menganut prinsip flexicurity, yaitu perpaduan antara fleksibilitas bagi pengusaha dan keamanan atau perlindungan bagi pekerja. "Undang Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain," tegasnya.

Ia memberikan contoh konkret. Setiap sektor memiliki persoalan spesifik yang berbeda. Jika semua hal diatur secara kaku dalam undang-undang, maka implementasinya tidak akan berjalan. Misalnya, aturan jam kerja 8 jam. Di sektor pariwisata, pekerja justru bekerja 24 jam saat hari libur nasional. Di perkebunan kelapa sawit, pekerja tidak mungkin beristirahat hingga 4 jam karena akan mengganggu operasional secara keseluruhan. Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing juga dinilai sulit diterapkan di berbagai sektor.

Ironisnya, produktivitas pekerja Indonesia berada di peringkat ke-48 dunia dalam hal daya saing global. Dengan jam kerja standar 8 jam, para pekerja seringkali harus lembur untuk mencapai target produksi yang optimal. Akibatnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan yang signifikan. "Rasio kekurangannya (defect ratio) nya kita berproduksi 50%, sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita," tegas Bob.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI yang juga anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Zainul Munasichin, memberikan perspektif dari sisi legislatif. Ia menyatakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah. Komisi IX DPR bersama pemerintah telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut.

Pembahasan RUU ini mencakup tiga aspek utama: perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran paradigma dari konsep 'kerja tetap' menjadi 'tetap kerja'. Artinya, perlindungan tidak hanya difokuskan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja.

Menurut Zainul, di era saat ini tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap. DPR ingin memastikan bahwa selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Sementara itu, ketika kehilangan pekerjaan, negara harus menyediakan bantalan agar mereka bisa kembali masuk ke pasar kerja.

Secara keseluruhan, perdebatan ini menyoroti dua sisi mata uang yang sama. Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kontribusi manufaktur demi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, ada tuntutan untuk merevisi aturan ketenagakerjaan agar lebih fleksibel tanpa mengorbankan perlindungan pekerja. Keduanya saling terkait dan membutuhkan solusi yang seimbang.

manufakturpertumbuhan ekonomikontribusi PDBketenagakerjaanfleksibilitasrevisi UUperlindungan pekerja

Komentar

Memuat komentar...