OJK Ungkap Kondisi Dana Pensiun BUMN Tak Seragam

Rini S. · 3 min baca · 2 jam lalu · 20 dibaca
Bisik.id
OJK Ungkap Kondisi Dana Pensiun BUMN Tak Seragam

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap kondisi dana pensiun di perusahaan pelat merah. Perhatian khusus diberikan karena masalah ini disebut sebagai salah satu pekerjaan rumah besar oleh BPI Danantara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kondisi dana pensiun BUMN saat ini tidak seragam. Ada yang dalam keadaan baik, ada pula yang kurang baik. Badan Pengaturan BUMN dan Badan Pengelola Danantara saat ini sedang meninjau seluruh dana pensiun di lingkungan BUMN.

"Terkait Dapen di lingkungan BUMN, tentunya dari BUMN, dari Danantara, itu me-review dari seluruh BUMN, karena Dapen BUMN itu bervariasi, ada yang bagus, ada yang kurang bagus," ujar Ogi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada 25 September 2026.

Ogi menjelaskan, kondisi kurang baik pada dana pensiun BUMN biasanya terjadi karena perusahaan induknya sudah dibubarkan. Ada juga yang mengalami masalah keuangan. Akibatnya, dana pensiun tidak sanggup lagi membayar kewajiban kepada peserta yang sudah jatuh tempo.

"Karena mungkin pendirinya sudah dibubarkan, atau pendirinya dalam kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar kewajiban dari peserta yang sudah jatuh tempo. Jadi, dari Kementerian BUMN dan juga Danantara, akan membantu pengelolaan investasinya dari dapen-dapen yang ada di bawah BUMN," beber Ogi.

Meski begitu, Ogi memastikan BUMN dan Danantara akan turun tangan. Mereka akan membantu mengelola investasi dana pensiun yang bermasalah.

Untuk saat ini, dana pensiun BUMN masih sanggup membayar kewajiban jangka pendek. Namun Ogi mengakui, dalam jangka panjang akan muncul kesulitan. Sebab, sebagian aset dana pensiun berbentuk aset tetap yang tidak bisa langsung dicairkan untuk membayar manfaat pensiun.

"Tapi kita melihat ada dua aspek, yaitu kecukupan likuiditas saat ini dan jangka panjang. Jadi, memang kalau hitungan dari aktuaria, dalam jangka panjang itu dia akan kesulitan untuk membayar. Tapi untuk saat ini, masing-masing Dapen BUMN masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek," jelas Ogi.

OJK berjanji akan terus memantau likuiditas masing-masing BUMN. Mereka juga akan bekerja sama dengan perusahaan pelat merah terkait dan Danantara.

"Kami nanti akan memonitor dan kerja sama dengan BUMN masing-masing maupun dari Danantara untuk bagaimana membantu investasi dan juga membayar kewajiban kepada peserta yang jatuh tempo," imbuh Ogi.

Sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria mengatakan masalah dana pensiun menjadi salah satu pekerjaan rumah besar. Namun Danantara belum bisa menghitung secara keseluruhan berapa besar kekurangan dana yang harus ditutupi.

Donny menjelaskan, ada dua jenis dana pensiun. Pertama, iuran pasti. Kedua, manfaat pasti. Dalam skema iuran pasti, perusahaan sebagai pendiri tidak menanggung risiko atas hasil pengelolaan investasi dana pensiun. Masalah muncul pada skema manfaat pasti. Sebab, perusahaan menjamin manfaat yang akan diterima para pensiunan, baik secara berkala maupun di akhir masa pensiun.

"Karena itu kan esensinya adalah pengelolaan daripada investasinya. Jika pengelolaan investasinya dilakukan sembarangan, menyebabkan rencana manfaat yang diterima oleh penerima manfaat atau pensiunan itu tidak tercukupi, maka pendiri berkewajiban untuk melakukan top-up. Ini jumlahnya cukup besar," ujar Donny dalam Squawk Box CNBC Indonesia.

Persoalan dana pensiun BUMN ini bukan hal baru. Sejumlah perusahaan pelat merah memang pernah mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada kemampuan membayar pensiun karyawannya. Dengan adanya pengawasan dari OJK dan keterlibatan Danantara, diharapkan pengelolaan dana pensiun bisa lebih baik ke depannya. Namun, masih perlu dilihat bagaimana solusi konkret yang akan diambil untuk menutup kekurangan dana yang disebutkan cukup besar jumlahnya.

OJKdana pensiunBUMNDanantarakewajibanmanfaat pastilikuiditas

Komentar

Memuat komentar...