BEI Hitung Dividen, Putusan di RUPSLB Oktober 2026
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang menghitung berapa besar dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang sahamnya. Angka pastinya baru akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.
Pembagian dividen ini merupakan salah satu aturan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini mulai berlaku setelah BEI resmi menjalankan proses demutualisasi.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa besaran dividen baru bisa ditentukan setelah pembahasan rencana bisnis perusahaan selesai. Rencana bisnis itu mencakup alokasi anggaran untuk investasi, saldo laba yang ditahan, dan tentu saja dividen untuk pemegang saham.
"Kami juga bersama-sama nanti dengan pemegang saham untuk mengkaji bagaimana rencana bisnis Bursa Efek Indonesia ke depan, berapa investasi yang dibutuhkan, sehingga berapa dari laba ditahan saat ini yang dapat kita bagikan sebagai dividen kepada pemegang saham," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada 25 September 2026.
Ia menegaskan, prioritas utama BEI adalah memastikan semua rencana bisnis yang butuh anggaran bisa berjalan dulu. Baru setelah itu, sisa laba bisa dipertimbangkan untuk dibagikan.
Aturan dari OJK juga mewajibkan BEI untuk menyisihkan dana cadangan. Ada juga kebutuhan operasional dan pengembangan bursa yang semuanya memerlukan anggaran. "Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," pungkas Jeffrey.
Secara terpisah, Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa besaran dividen BEI sepenuhnya ditentukan melalui mekanisme RUPSLB. OJK tidak ikut campur menentukan berapa porsi dividen yang wajib diberikan.
"Dividennya sendiri berapa proporsinya dan sebagainya, tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di Bursa, yaitu RUPS. Tanpa perlu meminta izin secara khusus lagi kepada OJK," jelas Hasan.
Intinya, keputusan soal dividen ada di tangan pemegang saham melalui RUPSLB. BEI dan OJK hanya menyediakan kerangka aturan dan perhitungan bisnis. Pemegang saham yang nanti akan memutuskan, setelah melihat rencana bisnis dan kebutuhan investasi ke depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri
Danantara Minat Beli Saham BEI, OJK Belum Terima Pengajuan
OJK Ungkap Kondisi Dana Pensiun BUMN Tak Seragam
BEI Hapus Batas Bawah Harga Saham Mulai Rp 1
Danantara Belum Putuskan Porsi Saham BEI
IHSG Anjlok 3,09% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut
