BEI Hapus Batas Bawah Harga Saham Mulai Rp 1

Dani L. · 2 min baca · 2 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
BEI Hapus Batas Bawah Harga Saham Mulai Rp 1

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menghapus batas bawah harga saham. Mulai Senin, 28 September 2026, harga saham yang tadinya minimal Rp 50 bisa turun hingga Rp 1. Aturan ini bukan sekadar angka. Ada alasan di baliknya.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan tujuannya. Menurutnya, kebijakan ini untuk membuat harga saham lebih wajar. Caranya lewat mekanisme price discovery. Itu proses di mana harga ditemukan lewat permintaan dan penawaran pasar, bukan ditahan di batas artifisial.

Banyak saham macet di harga Rp 50. Transaksinya sepi. Hasan bilang, "Aturan baru yang motifnya, sebetulnya baik, adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan." Ia menyampaikan ini di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat, 25 September 2026.

Dengan batas bawah Rp 1, investor punya harapan baru. Mereka yang ingin keluar dari saham macet bisa lebih leluasa. "Dengan dibukanya cap atau batasan nilai tersebut, maka akan mulai mengundang kembali likuiditas transaksinya. Jadi maaf-maaf nih istilah pasar kan selama ini misalnya sahamnya nyangkut, nah mudah-mudahan tidak nyangkut lagi tapi tentu kita harapkan nanti tercipta price discovery di mekanisme yang baru di harga yang lebih wajar," jelas Hasan.

Saham yang bertahan di Rp 50 tapi jarang disentuh pembeli? Itu tanda harga bukan hasil kesepakatan pasar. Dengan batas bawah dibuka, pasar bisa menemukan harga yang lebih pas. Hasan menambahkan, investor yang selama ini kesulitan menjual saham karena minim transaksi kini punya peluang lebih besar untuk keluar.

"Dengan terciptanya atau dibukanya ini adanya likuiditas baru investor mencermati ini yang selama ini ingin exit (jual) dan mengalami kesulitan menjadi memungkinkan dilakukan. Demikian juga kalau saham itu ternyata bukan saham yang secara fundamental dipandang jelek, tapi hanya karena salah harga, tentu sekarang akan ada peminat beli di harga yang lebih baik atau lebih wajar," terang Hasan.

Intinya, aturan ini bukan soal harga murah. Ini soal memberi ruang bagi mekanisme pasar bekerja. Saham yang selama ini terperangkap di harga Rp 50 karena aturan, bukan karena nilai sebenarnya, bisa bergerak lagi. Investor bisa menemukan titik harga yang lebih realistis. Dan yang paling penting, likuiditas—kemudahan jual-beli saham—diharapkan mengalir kembali.

batas bawah harga sahamlikuiditasprice discoveryharga wajarsaham macetinvestorBursa Efek Indonesia

Komentar

Memuat komentar...