Badung Wajib Atur Sampah Desa Adat 124, Semua Pihak Terikat
Gambar atau konten salah?
Di Badung, Bali, warga lokal, pendatang, dan wisatawan kini harus lebih berhati-hati saat membuang sampah. Pemerintah daerah mewajibkan 124 desa adat di wilayah tersebut membuat perarem pengelolaan sampah yang mengikat semua orang yang beraktivitas di desa adat.
Peraturan ini bertujuan memperkuat penanggulangan sampah berbasis sumber. Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana, menjelaskan bahwa perarem tersebut bersifat universal dan mengikat semua kelompok manusia di desa adat. “Itu termasuk krama desa adat, krama tamiu (pendatang atau wisatawan), dan tamiu. Itu berlaku terkait dengan pemberlakuan sanksi administratif untuk pengelolaan sampah di desa adat masing-masing,” ujarnya.
Jika suatu desa adat belum menyiapkan perarem, pemerintah provinsi akan menunda pencairan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sukadana menekankan pentingnya konsekuensi ini untuk memacu semangat desa adat di Badung. “Nah, ini ada sebuah konsekuensi yang diterapkan oleh provinsi ya, di mana jika ada desa adat yang belum membuat parem terkait dengan pengelolaan sampahnya, ini BKK-nya ditunda. Makanya, itu sebagai pemantik bagaimana meningkatkan lagi semangat dari desa adat yang ada di Kabupaten Badung untuk disegerakan,” jelasnya.
Pengawasan perarem sudah berjalan di semua desa adat. Proses ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari dinas desa, dinas kebudayaan, hingga aparat desa adat. Sukadana menjelaskan mekanisme pengawasan: “Ini sudah berjalan dan pengawasannya juga secara kolaboratif dengan desa dinas. Ya, pengawasan ada dari babinsa, bhabinkamtibmas yang ada di desa, terus ada perangkat desanya kalau dari perbekel, terus kalau dari di desa adat ada prajuru, termasuk pecalang dilibatkan di sana di dalam pengawasan.”
Pecalang, yang merupakan petugas keamanan tradisional, berperan khusus di wilayah desa adat. Selain itu, tim pemerintah daerah melalui Aksi Percepatan (Asper) melakukan patroli berkala untuk memantau kebersihan. Fokus utama pengawasan adalah penanganan limbah organik yang tersisa setelah upacara keagamaan atau piodalan.
Meskipun perarem sudah mengatur sanksi administratif, penegakan masih bersifat persuasif. Sukadana menyatakan bahwa sanksi sosial belum diterapkan karena tingkat kepatuhan masyarakat terus membaik. “Ya, masih di tingkat teguran lisan. Sanksi sosialnya belum karena kita lihat juga ketaatan masyarakat kita sudah mulai oke,” katanya.
Dengan perarem ini, Badung berharap semua pihak, baik penduduk asli maupun pengunjung, dapat menjaga kebersihan desa adat. Sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak diharapkan dapat menurunkan jumlah sampah di wilayah tersebut. Keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi aktif semua warga, termasuk wisatawan yang sering berkunjung ke desa adat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Panduan Perjalanan AS Ringkas ke Kanada Selama Piala Dunia 2026
Trans Luxury Hotel Surabaya Buka 28th Sky Beach Club, Harga Spesial Hingga 20 Juni
Gamelan di AS: Warisan Budaya, Jembatan Seni Global
Taman Ragunan Tiket Gratis 22, 27–28 Juni Ulang Tahun Jakarta
Bali Jadi Rute Utama Perdagangan Satwa Liar Burung
Berita Terbaru
Uruguay dan Arab Saudi Imbang 1‑1, Grup H Tetap Kompetitif
Desil PKH/BPNT 2026: Fokus 1‑4, Dana Lebih ke Keluarga Rendah
Tinjau Ulang Kompor Listrik, Kurangi Impor LPG, Hemat Devisa
Kebiasaan Minum Kopi yang Harus Dihindari: 5 Tips Sehat
Panduan Perjalanan AS Ringkas ke Kanada Selama Piala Dunia 2026
Pertamax Naik Rp16.250, Konsumen Pindah ke Pertalite
Pasar Modal Jakarta Naik 4,12% Setelah Perjanjian Damai