Bahlil Kunjungi Tambang Ilegal AKT Murung Raya Kalimantan
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi langsung lokasi penertiban tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Di tempat tersebut, Bahlil menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bukti komitmen pemerintah menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengembalikan fungsi kawasan hutan. Perusahaan tersebut diduga masih beroperasi hingga kini tanpa dasar legal, meski izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.
“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (7 April 2026).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan lahan seluas 1 699 hektare (ha) yang dilakukan pada 26 January 2026. Satgas PKH telah menguasai kembali lahan tersebut.
“Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT,” ujarnya.
Barita menegaskan bahwa langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dalam melaksakanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsistens tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja tapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia,” tegas Barita.
Barita juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari tindakan hukum. “Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang‑Undang Dasar 1945 pasal 33,” ujarnya.
Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
Bersama Kementerian ESDM serta dukungan Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Peristiwa ini menyoroti upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum dan melindungi hutan, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi bagi semua pelaku usaha di sektor pertambangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
