Bandung DPRD Sahkan Dua Perda Ketertiban & Perilaku Seksual

Fajar H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bandung DPRD Sahkan Dua Perda Ketertiban & Perilaku Seksual

Gambar atau konten salah?

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada 17 Juni 2026 menghasilkan dua Peraturan Daerah (Perda) setelah disahkan. Proses berlangsung di ruang sidang, di mana dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dibawa ke meja keputusan.

Raperda pertama menata Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Sosial, yang dibahas oleh Pansus ke‑13. Raperda kedua mengatur Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, yang dibahas oleh Pansus ke‑14. Kedua raperda tersebut merupakan hasil panjang diskusi dan revisi di tingkat panitia.

Di awal sesi, Wakil Ketua DPRD Edwin Senjaya mempersilakan perwakilan pansus untuk menyampaikan laporan. Pansus ke‑13 diwakili oleh Maya Himawati, sementara Pansus ke‑14 diwakili oleh Uung Tanuwidjaja. Laporan tersebut mencakup temuan, rekomendasi, dan saran perbaikan.

Setelah paparan, Edwin menanyakan kepada forum rapat mengenai kedua raperda. Forum kemudian sepakat untuk mengesahkan kedua raperda tersebut menjadi perda. “Alhamdulillah hari ini sudah bisa tuntas pembahasan tentang raperda tersebut, kami apresiasi kinerja pansus untuk pembahasan hingga ditetapkan menjadi perda,” kata Edwin.

Setelah disahkan, dua perda ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dan unsur pimpinan DPRD. Edwin menyatakan, “Perda tersebut nantinya akan dilimpahkan ke pihak eksekutif untuk keperluan penetapan.

Edwin melanjutkan, “Alhamdulillah, pengambilan keputusan dua raperda telah dilaksanakan. Untuk keperluan proses penetapan, sesuai dengan peraturan DPRD, raperda yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada walikota untuk kebutuhan selanjutnya,” ucapnya. “Oleh karena tugasnya telah selesai, pansus 13 dan 14 kami nyatakan dibubarkan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Kota Bandung menegaskan komitmen dalam menata ketertiban publik dan melindungi warga dari perilaku berisiko, sekaligus menutup siklus kerja pansus yang telah berkontribusi pada penyusunan kebijakan daerah.

Rapat Paripurna DPRDPeraturan DaerahPansusKetertiban UmumPencegahan Perilaku SeksualKebijakan Publik

Komentar

Memuat komentar...