Barantin & BPJPH Satukan Pengecekan Sehat & Halal Impor
Gambar atau konten salah?
Setiap produk impor yang akan masuk ke pasar Indonesia harus memenuhi dua kriteria utama: sehat dan halal. Kriteria ini menjadi landasan kerja sama antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mengawasi komoditi impor.
Abdul Kadir Karding, kepala Barantin, menegaskan pentingnya kepastian label sehat dan halal. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada celah di mana sebuah produk lolos pemeriksaan kesehatan namun tidak memenuhi standar kehalalan. “(Pertemuan ini) memastikan bahan atau komoditi yang masuk ke Indonesia khususnya itu harus dipastikan dua hal. Yang pertama dia sehat, yang kedua dia halal,” ujar Karding usai melakukan pertemuan dengan Kepala BPJPH di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Karding menjelaskan bahwa kerja sama ini akan mencakup harmonisasi peraturan dan integrasi data informasi. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh di tiga titik utama. “Yang kedua kita akan membentuk semacam apa ya, integrasi data, informasi, termasuk tindakan. Tindakan bersama terutama baik pre border, at border maupun post border. Hari ini sudah tuntas semua insyaallah, dan kita akan action dalam waktu dekat,” jelas Karding.
Haikal Hassan, kepala BPJPH, menambahkan bahwa langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut mewajibkan barang yang masuk ke Indonesia dan beredar wajib mengantongi label halal mulai Oktober 2026. “Di mana barang yang masuk ke Indonesia diperjualbelikan, didistribusikan, diedarkan itu wajib bersertifikat halal. Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya termasuk di Oktober 2026,” ujar ia.
Barantin dan BPJPH kini tengah menjajaki penggunaan sistem dashboard bersama atau single window. Dengan sistem ini, petugas dapat memantau secara real‑time jenis barang, volume, hingga status kehalalan produk yang akan masuk ke Indonesia. “Dengan dashboard yang ada di tempatnya beliau (Barantin) ini sangat membantu dan ini juga ada di tempat kami dengan dashboard yang sama yang akan kita integrasikan. Dalam minggu ini, perjanjian, PKS, dan penandatanganan akan kita upayakan,” jelasnya.
Kerja sama ini bertujuan memastikan tidak ada produk impor yang melewati pemeriksaan kesehatan tanpa memenuhi standar halal, sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan integrasi data dan sistem monitoring real‑time, kedua lembaga berharap dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan produk impor di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Berita Terbaru
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
