Bea Cukai Tangkap Aset Rp4,4 Miliar Penunggak Pajak Wonogiri

Surya B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 48 dibaca
Bisik.id
Bea Cukai Tangkap Aset Rp4,4 Miliar Penunggak Pajak Wonogiri

Gambar atau konten salah?

Bea Cukai Tanjung Emas menyita aset penunggak pajak di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri pada Kamis, 23 April 2026. Aset yang disita bernilai lebih dari Rp 4,4 miliar.

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penagihan aktif. Sebelumnya, wajib pajak sudah menerima surat teguran, lalu surat paksa secara bertahap. Namun, kewajibannya tetap tidak terbayar.

Heri menulis, “Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya. Ini sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” pada keterangan tertulis tanggal 28 April 2026.

Empat aset yang disita terdiri dari lima bidang tanah. Tiga di antaranya kosong seluas 4.989 meter persegi, sementara dua lainnya memiliki bangunan seluas 1.913 meter persegi. Semua aset kini berstatus jaminan pelunasan utang pajak kepada negara.

Proses penyitaan berlangsung lancar. Wajib pajak dan Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo, hadir sebagai saksi. Mereka memantau setiap langkah, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.

Tujuan utama penyitaan ini adalah menegakkan kepatuhan perpajakan dan memastikan penerimaan negara dapat kembali dimanfaatkan. Dana tersebut akan mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program pemerintah lainnya. Heri menekankan bahwa setiap tunggakan yang berhasil dipulihkan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Jika dalam 14 hari ke depan tunggakan masih belum dilunasi, Bea Cukai akan menyerahkan aset tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aset akan diproses melalui lelang, dan seluruh hasilnya akan disetorkan langsung ke kas negara.

Heri menutup pernyataannya, “Hasil lelang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.”

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tetap memantau dan menindak tegas penunggak pajak. Dengan demikian, sistem perpajakan tetap berjalan sesuai aturan, dan negara dapat memanfaatkan dana untuk kepentingan publik.

Bea Cukaipenyitaan asettunggakan pajakDesa GedongKPKNLUU No. 19 Tahun 1997kas negara

Komentar

Memuat komentar...