Bea Tutup Celah Under‑Invoicing Eksport Nikel & Batu Bara

Cahyo S. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 121 dibaca
Bisik.id
Bea Tutup Celah Under‑Invoicing Eksport Nikel & Batu Bara

Gambar atau konten salah?

Bea keluar untuk ekspor produk turunan nikel dan batu bara masih menjadi perbincangan. Langkah ini diambil supaya penerimaan negara bisa lebih optimal.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Purbaya mengatakan, Presiden Prabowo ingin praktik under-invoicing dan penyelundupan tidak ada lagi. “Yang penting adalah Bapak Presiden menginginkan kita bisa menekan under-invoicing atau penyelundupan batu bara dan lain-lain ya,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (08 April 2026).

Purbaya menegaskan bahwa tanpa bea keluar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak dapat melakukan pengawasan ekspor. “Kalau nggak ada Bea keluar, Bea Cukai nggak punya hak meriksa sebelum dikirim. Jadi saya minta BEA keluar diadakan supaya BEA Cukai bisa periksa sebelum kapalnya berangkat. Jadi kita bisa menghindari atau menekan semaksimal mungkin praktik under-invoicing atau penyelundupan, kalau memang ada,” terang Purbaya.

Untuk kapan bea keluar akan diterapkan dan berapa level Harga Mineral Acuan (HMA) bagi produk nikel, Purbaya belum dapat memastikannya. Ia hanya menekankan bahwa bea keluar tetap akan diberikan. “Ini masih didiskusikan bentar lagi. Tapi, sudah pasti akan diberikan Bea keluar, maupun adanya HMA,” ujarnya.

Langkah ini bertujuan menutup celah bagi praktik under-invoicing dan penyelundupan, sehingga Bea Cukai dapat memeriksa barang sebelum kapal berangkat. Dengan demikian, penerimaan negara dapat dipertahankan dan praktik ilegal dapat ditekan.

bea keluarekspor nikelbatu baraunder-invoicingpenyelundupanPresiden Prabowopenerimaan negara

Komentar

Memuat komentar...