Danantara Belum Putuskan Porsi Saham BEI
Gambar atau konten salah?
Jakarta — Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, yang lebih dikenal dengan nama Danantara, belum memutuskan berapa banyak saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dibeli. Meskipun begitu, Danantara sudah mengirimkan surat resmi untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI.
Di luar itu, ada dokumen yang beredar dan menyebutkan bahwa Danantara berencana mengambil sebanyak 40,12 persen saham BEI. Rencana ini adalah bagian dari proses yang disebut demutualisasi BEI, dan akan dilakukan melalui skema rights issue atau penerbitan saham baru.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendri, mengatakan di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat, 25 September 2026, bahwa surat dari Danantara tidak menyebutkan angka persentase secara jelas. "Dalam surat tidak secara spesifik menyebutkan persentase," ucapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan kepemilikan saham BEI di atas 5 persen. Informasi tentang rencana Danantara memiliki lebih dari 40 persen saham BEI sudah beredar bahkan sebelum OJK menerbitkan aturan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia pada 17 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa belum ada pengajuan resmi ke OJK. "Belum ada, pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini," tegasnya.
Hasan juga menjelaskan bahwa setiap pihak yang ingin memiliki saham BEI di atas 5 persen harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Ia menekankan bahwa BEI harus tetap menjaga independensinya. Selain itu, BEI juga harus mampu mengatasi potensi konflik kepentingan setelah proses demutualisasi selesai.
"Ini harus diterjemahkan dalam aturan pelaksanaan dan aturan internal di Bursa itu yang betul-betul nanti menjadi bagian pelaksanaan yang menerjemahkan norma tidak terjadinya gangguan atau tetap dikedepankannya independensi untuk pelaksanaan kegiatan Bursa," terang Hasan.
Sebelumnya, Danantara juga sudah menyampaikan bahwa porsi kepemilikan saham BEI masih dalam tahap kajian dan uji tuntas. Saat kabar tentang rencana kepemilikan saham itu muncul, Danantara masih menunggu penerbitan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia.
Tim Komunikasi Danantara Indonesia, dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 September 2026, menyatakan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final. "Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung," demikian pernyataan mereka.
Proses demutualisasi BEI ini pada dasarnya mengubah struktur kepemilikan bursa efek, yang sebelumnya mungkin dimiliki oleh anggota tertentu, menjadi lebih terbuka bagi investor. Rencana Danantara untuk memiliki saham dalam jumlah besar memunculkan pertanyaan tentang bagaimana independensi BEI akan dijaga, terutama jika pemegang saham terbesarnya adalah sebuah badan investasi milik negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri
BEI Hitung Dividen, Putusan di RUPSLB Oktober 2026
Danantara Minat Beli Saham BEI, OJK Belum Terima Pengajuan
OJK Ungkap Kondisi Dana Pensiun BUMN Tak Seragam
BEI Hapus Batas Bawah Harga Saham Mulai Rp 1
IHSG Anjlok 3,09% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut
