BEI Kaji Batas Bawah Harga di Pasar Negosiasi

Vera T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BEI Kaji Batas Bawah Harga di Pasar Negosiasi

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan untuk menetapkan batas bawah harga saham di pasar negosiasi. Rencana ini masih dalam tahap pembahasan internal oleh pihak BEI.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari para pelaku pasar mengenai rencana tersebut. BEI juga telah mempelajari bagaimana bursa efek di negara lain menerapkan kebijakan serupa.

"Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi. Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global, tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada 25 September 2026.

Jeffrey menjelaskan, saat ini belum ada aturan khusus yang membatasi harga di pasar negosiasi. Ketidakadaan batasan ini sengaja dibuat untuk memberi ruang bagi pelaku pasar yang ingin bertransaksi di luar pasar reguler.

"Sampai saat ini peraturan yang berlaku adalah tidak ada pembatasan khusus terkait harga di pasar negosiasi, ya itu tentu untuk mengakomodir kebutuhan dari para pemegang saham yang mau melakukan transaksi di luar pasar reguler," jelasnya.

Pasar negosiasi adalah tempat di mana jual beli saham dilakukan melalui tawar-menawar langsung antara dua pihak. Prosesnya berbeda dengan sistem lelang yang berjalan terus-menerus. Penyelesaian transaksi di pasar ini juga didasarkan pada kesepakatan antara anggota bursa yang terlibat.

Berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batas harga terendah untuk efek yang akan diperdagangkan di pasar negosiasi melalui Jakarta Automated Trading System (JATS) saat ini adalah Rp 1.

Selain pasar negosiasi, ada juga mekanisme transaksi di pasar reguler. Di pasar reguler, perdagangan saham dilakukan melalui sistem lelang berkelanjutan oleh anggota bursa. Transaksi di pasar ini diselesaikan dua hari bursa setelah perdagangan, yang dikenal dengan istilah T+2.

Ada pula Pasar Reguler Tunai, atau Pasar Tunai. Di pasar ini, perdagangan efek dilakukan melalui proses tawar-menawar dengan sistem lelang berkelanjutan, namun penyelesaian transaksinya terjadi pada hari bursa yang sama dengan waktu perdagangan, atau T+0.

Rencana BEI untuk membatasi harga di pasar negosiasi ini muncul dari masukan para pelaku pasar yang merasa perlu ada pengaturan. Meski demikian, BEI masih mengkaji pendekatan mana yang paling tepat, dengan melihat contoh dari bursa global dan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar di Indonesia.

BEIbatas bawahharga sahampasar negosiasipengaturanbursa efek

Komentar

Memuat komentar...