BGN Larang Pegawai Dapur MBG untuk Hindari Konflik Kepentingan
Gambar atau konten salah?
Di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin 15 Juni 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menegaskan bahwa semua pegawai BGN tidak boleh memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG,” ujar Agustina.
Larangan ini diberlakukan untuk mencegah konflik kepentingan. Pegawai BGN memiliki peran penting dalam membuat keputusan dan menetapkan kebijakan terkait program MBG, sehingga kepemilikan atau afiliasi dengan SPPG dapat menimbulkan bias.
Agustina menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinan sebelumnya, sejumlah regulasi mengenai dapur MBG telah diubah. Perubahan tersebut dianggap dapat mengakomodasi kepentingan tertentu. Salah satu contohnya adalah kebijakan pemberian insentif SPPG yang disamaratakan menjadi Rp 6 juta per hari.
“Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan karena kepentingan,” terangnya.
Fokus BGN kini tidak sekadar memperbanyak jumlah dapur MBG, melainkan memastikan program tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan intervensi gizi. Agustina menekankan pentingnya menargetkan penerima manfaat.
“Fokus kami adalah penerima manfaat, baru ngomong dapur, dibedakan loh. Kalau yang dulu mungkin ujungnya pokoknya dapur ya, pokoknya mungkin dapur, kami nggak mau, pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing, benar-benar yang targeted yang intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu baru konsekuensinya pasti dapur,” jelasnya.
Selanjutnya, Agustina mengungkapkan bahwa evaluasi dan audit yang sedang dilakukan berpotensi mengarah pada penggabungan atau penutupan beberapa SPPG yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Pasti ada SPPG yang bisa jadi disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak,” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, BGN berupaya menjaga integritas proses pengambilan keputusan dan memastikan program MBG tetap fokus pada target sosial, bukan sekadar memperluas jaringan dapur. Program ini bertujuan memberikan gizi yang tepat kepada masyarakat yang paling membutuhkan, sambil meminimalkan potensi konflik kepentingan di antara para petugas BGN.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
