Zakat Penghasilan 2026: Nisab Rp 91.681.728 per Tahun

Teguh A. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Zakat Penghasilan 2026: Nisab Rp 91.681.728 per Tahun

Gambar atau konten salah?

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Ajaran Islam menegaskan pentingnya membersihkan harta melalui zakat, termasuk gaji bulanan. Salah satu ayat yang menegaskan hal ini terdapat di Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 267: “Wahai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik sebagai zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026. Nilai nisab yang ditetapkan adalah 85 gram emas atau setara dengan Rp 91.681.728 per tahun, yang bila dibagi per bulan menjadi Rp 7.640.144.

Emas yang dijadikan acuan adalah emas 14 karat dengan kandungan 58,33‑62,49 persen. Komisi Fatwa MUI masih meneliti mengenai acuan karat emas dalam nisab zakat penghasilan. Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa MUI belum memberikan rekomendasi resmi mengenai karat emas yang harus dipakai. Ia juga menegaskan bahwa fatwa lama masih relevan meski harga emas naik.

“Tetapi fatwa ini masih relevan. Keadaan harga emas yang semakin naik dan potensi berkurangnya muzaki belum menjadi illah yang kuat untuk mereview fatwa tentang zakat penghasilan,” kata Kiai Miftah, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, terdapat empat prinsip utama zakat penghasilan:

  • Pengertian penghasilan mencakup semua pendapatan halal, baik rutin maupun tidak rutin.
  • Semua penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya bila mencapai nisab satu tahun.
  • Jika belum mencapai nisab, kumpulkan selama satu tahun lalu keluarkan zakat.
  • Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.

Untuk menentukan apakah wajib membayar, dua syarat harus dipenuhi:

  1. Nisab: Total penghasilan setahun harus setara 85 gram emas, atau minimal Rp 7.640.144 per bulan.
  2. Kelayakan: Penghasilan berasal dari pekerjaan tetap atau tidak tetap, seperti pegawai, profesional, atau pekerja bebas.

Metode perhitungan zakat penghasilan cukup sederhana. Pertama, hitung gaji bulanan bersih setelah potongan biaya operasional atau kebutuhan pokok. Kemudian kalikan dengan 2,5 persen. Berikut contoh perhitungannya:

Misalkan gaji bulanan Anda Rp10.000.000. Jika tidak ada biaya operasional, zakatnya adalah:

2,5 % × Rp10.000.000 = Rp250.000.

Jika Anda mengurangi biaya operasional Rp1.000.000, maka:

2,5 % × Rp9.000.000 = Rp225.000.

Anda dapat memilih metode pengeluaran berikut:

  1. Langsung setelah menerima gaji – keluarkan 2,5 % sebelum menggunakan uang tersebut.
  2. Setelah mengurangi biaya operasional – hitung zakat dari sisa gaji setelah potongan biaya kerja.
  3. Setelah mengurangi kebutuhan pokok – hitung zakat dari sisa gaji setelah kebutuhan pokok keluarga.

Setelah menghitung, zakat dapat dibayarkan langsung kepada penerima yang berhak atau disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS. Niat pembayaran zakat penghasilan diucapkan: “Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.” yang artinya “Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Menurut Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60, dana zakat harus disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) berikut:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Mualaf
  • Budak (Riqab)
  • Gharimin (orang yang terlilit utang)
  • Fisabilillah
  • Ibnu Sabil

Dengan memahami nilai nisab, metode perhitungan, dan golongan penerima, setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat penghasilan secara tepat. Hal ini tidak hanya memenuhi syarat agama, tetapi juga membantu memfasilitasi distribusi harta yang lebih adil di masyarakat.

Zakat penghasilanNisab emasBAZNASMUI2,5 persenGolongan asnafPenghitungan gaji bulanan

Komentar

Memuat komentar...