BGN Suspend 1.256 SPPG di Indonesia Timur, 1 April 2026
Gambar atau konten salah?
1.256 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur akan diberhentikan sementara mulai 1 April 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Rudi Setiawan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, banyak SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tanpa dua persyaratan tersebut, SPPG tidak dapat beroperasi.
“Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” kata Rudi Setiawan di Jakarta, Selasa (31 Maret 2026).
BGN menegaskan bahwa SLHS dan IPAL adalah syarat mutlak untuk operasional SPPG. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dapur.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.
SPPG yang disuspend diberi tenggat waktu tertentu untuk melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka dapat mengajukan kembali untuk diverifikasi dan kembali beroperasi.
“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” pungkasnya.
Keputusan ini menyoroti pentingnya standar higienis dalam layanan gizi, memastikan bahwa semua fasilitas memenuhi kriteria keamanan dan pengelolaan limbah yang ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Mahasiswa Bandung Unjuk Rasa di DPRD Jawa Barat, 11 Juni
Warung Nasi Lemak di Sungai Bayor: 30 Tahun Harga Tetap 4 Ribu
Tradisi Menerbeb Sumatra Utara: Upacara Penghormatan Anak
Ancelotti Pimpin Brazil: Rekam Jejak, Support Bruno
Buaya 2m di Kendari, Evakuasi ke Mako
AFTECH Dorong Pindar, Pinjaman Online Tumbuh 1,388 Triliun
Ir. Muaz HD Meninggal, DPRD Bogor Berduka Besar, Kebijakan
