Menteri Kesehatan: BPJS Tidak Naik Iuran, Dana 20 Triliun

Putri N. · 2 min baca · 7 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Menteri Kesehatan: BPJS Tidak Naik Iuran, Dana 20 Triliun

Gambar atau konten salah?

Pada Kamis, 11 Juni 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengadakan konferensi pers di Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, meski ada kekhawatiran tentang potensi defisit keuangan yang diperkirakan mencapai Rp 2 triliun per bulan.

Menurut Menkes, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan melalui regulasi yang sedang diproses. Regulasi tersebut dibahas bersama Menteri Sekretaris Negara dan kementerian lain yang terkait.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung injeksi dana ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 20 triliun. “Kami minta tolong kepada Pak Mensesneg agar dana Rp 20 triliun yang sudah disiapkan pemerintah bisa segera diinjeksikan ke BPJS. Hanya saja payung regulasinya belum tersedia dengan rapi,” jelasnya.

Tambahan dana tersebut dianggap sangat penting untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan, sehingga pembayaran klaim ke rumah sakit dapat dilakukan lebih lancar. “Saya ingin secepat‑cepatnya dana Rp 20 triliun itu masuk ke BPJS karena akan membantu BPJS lebih longgar dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA‑DRG) yang baru, serta pembaruan skema JKN. Langkah ini diharapkan membuat belanja BPJS lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia mengatakan ada tiga aturan yang terkait BPJS yang mudah‑mudahan bisa segera keluar. Menkes terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan.

Ia berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera terbit sehingga penguatan layanan BPJS Kesehatan bisa berjalan lebih optimal tanpa harus membebani peserta melalui kenaikan iuran.

Simak Video “Video Ombudsman: 43 Persen RS Pratama Belum Terakreditasi”.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap arus kas BPJS dapat diperkuat, pembayaran klaim rumah sakit menjadi lebih lancar, dan regulasi baru dapat meningkatkan efisiensi belanja kesehatan tanpa menambah beban peserta.

BPJS Kesehatantarif iuraninjeksi danaarus kasklaim rumah sakitregulasiKelas Rawat Inap Standar

Komentar

Memuat komentar...