BGN Terapkan Sanksi Ketat Pada Dapur MBG Mulai 2 Juni
Gambar atau konten salah?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Pada 25 Mei 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan aturan baru yang akan diberlakukan mulai 2 Juni 2026.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN. Menurut Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, pejabat Deputi Tauwas, surat edaran ini dirancang untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah. Ia menegaskan, “Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Berikut kriteria dapur MBG yang dapat dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional:
- 1. Tidak Melayani Minimal 300 Penerima Manfaat Kelompok 3B – Setiap dapur MBG kini wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Menurut Dadang, masih banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B saat dilakukan inspeksi mendadak di lapangan.
- 2. Tidak Memenuhi Ketentuan Pelayanan 3B – SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif. Kepala SPPG akan mendapat peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional.
- 3. Mitra dan Yayasan Bisa Kena Suspend Mayor – Bagi mitra maupun yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B, operasional dapur bisa dikenai suspend kategori major atau penghentian sementara. “Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” beber Dadang.
- 4. Tidak Menyampaikan Laporan Berkala – Kepala SPPG juga diwajibkan menyusun dan melaporkan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi dan menjadi dasar penilaian apakah SPPG memenuhi standar minimal yang ditetapkan.
Dadang menegaskan, meski ada ruang klarifikasi sesuai prosedur administratif, aturan pelayanan minimal ini wajib diterapkan mulai 2 Juni 2026. Program MBG sendiri merupakan program strategis pemerintah untuk memperbaiki status gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. (naf/naf)
Dengan diberlakukannya aturan ini, BGN berharap semua dapur MBG dapat meningkatkan jumlah penerima manfaat dan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat konsistensi dan kualitas gizi bagi kelompok 3B di seluruh wilayah Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
