DPRD Jabar: Jangan Korbankan Beasiswa Miskin Demi Sekolah Swasta
Gambar atau konten salah?
Bandung – Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan 1.015 sekolah swasta untuk menampung puluhan ribu siswa yang tidak lolos di SMA dan SMK negeri mendapat perhatian serius dari DPRD Jawa Barat. Komisi V DPRD Jabar mendukung penuh upaya agar tidak ada anak yang putus sekolah di wilayah tersebut. Namun, legislatif mengingatkan agar program baru itu tidak mengorbankan anggaran beasiswa bagi siswa miskin yang sudah disahkan dalam APBD 2026.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menegaskan bahwa beasiswa untuk siswa dari keluarga miskin kategori Desil 1 hingga Desil 4 memiliki dasar hukum yang kuat karena telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026. "Beasiswa untuk anak miskin Desil satu sampai Desil empat itu termaktub di dalam Perda APBD 2026, itu landasannya. Sehingga menjadi kewajiban dari pemerintah provinsi untuk merealisasikan itu," kata Yomanius, Selasa (23 Juni 2026).
Menurut Yomanius, jika Pemprov Jabar ingin menambah program bantuan pendidikan baru melalui skema Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK), maka anggarannya harus dibahas dan diusulkan secara resmi melalui mekanisme APBD Perubahan 2026. "Kalau kemudian ada gagasan untuk menambah, silakan diusulkan di perubahan APBD 2026. Tapi selama itu belum ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2026, beasiswa untuk anak miskin desil 1 sampai desil 4 itu tetap menjadi pegangan DPRD Jawa Barat dan Gubernur," ujarnya.
"Sampai ada keputusan baru yang nanti dicantumkan di dalam APBD Perubahan 2026. Kira-kira gitu sederhananya," sambung Yomanius.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa bantuan pendidikan untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta akan dibiayai melalui skema pergeseran anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satu opsi yang disiapkan oleh pemerintah daerah adalah menunda pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang status legalitas lahannya belum tuntas.
Namun, pernyataan Gubernur tersebut justru memicu pertanyaan baru di kalangan legislatif. Yomanius mengaku heran mengapa masih ada rencana pembangunan USB yang terkendala oleh persoalan legalitas lahan. "Kalau kemudian ada pembangunan Unit Sekolah Baru yang sertifikatnya belum jelas, itu saya heran. Karena pada waktu kita membahas satu per satu rencana Unit Sekolah Baru itu kan ditanya hasil verifikasi dan kajian lapangan," katanya.
"Jadi setiap yang masuk menjadi usulan dari Disdik untuk membangun USB itu sudah clear and clean, logikanya begitu," lanjutnya.
Oleh karena itu, apabila di lapangan masih ditemukan persoalan legalitas lahan, Yomanius menilai ada proses verifikasi internal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Kalau misalkan ternyata masih ada sertifikat yang belum jelas, artinya ada pekerjaan yang enggak bener oleh Disdik pada waktu melakukan verifikasi untuk rencana pembangunan USB," tegasnya.
Lebih jauh, Yomanius mengingatkan agar kebijakan pergeseran anggaran tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya komunikasi yang intens dengan DPRD. Meskipun secara aturan pergeseran anggaran merupakan kewenangan penuh gubernur, koordinasi dinilai tetap krusial demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. "Ya memang itu menjadi kewenangan gubernur kalau pergeseran. Tetapi menjadi hal yang baik untuk menjaga hubungan antara DPRD dengan eksekutif untuk melakukan koordinasi dengan DPRD," ujarnya.
Ia khawatir penggunaan mekanisme pergeseran anggaran tanpa koordinasi justru akan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa kebijakan tersebut dibuat terburu-buru dan tertutup. "Sehingga untuk menghindari bahwa semua hal agar cepat dan tidak terbuka, maka dilakukan pergeseran. Ini yang menurut saya harus dihindari. DPRD membuka diri untuk melakukan telaah bersama karena itu berangkat dari Perda yang disepakati bersama," kata Yomanius.
Secara keseluruhan, situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Jawa Barat. Di satu sisi, Gubernur Dedi Mulyadi ingin mencari solusi cepat untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Di sisi lain, DPRD Jawa Barat menekankan pentingnya mengikuti prosedur anggaran yang sudah ditetapkan, terutama untuk melindungi beasiswa bagi siswa miskin. Kedua belah pihak sama-sama menginginkan yang terbaik untuk pendidikan di Jawa Barat, namun mereka memiliki pandangan yang berbeda mengenai cara mencapainya. Perdebatan ini kemungkinan akan terus berlanjut hingga ada keputusan resmi dalam APBD Perubahan 2026.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pedagang Cuanki di Masjid Pusdai Bandung Meradang, Minta Penertiban Ditunda
Farhan Larang Cuanki Depan Pusdai, Nongkrong Bubar Tengah Malam
Bahasa Sunda Punya Puluhan Nama Khusus untuk Hewan di Sawah
Prakiraan Cuaca Bandung: Cerah Berawan, Suhu 19-27 Derajat
Driver Ojol Karawang Dapat Layanan Kesehatan dan Sembako Gratis
Starmer Mundur, Inggris Siap Ganti PM Ketujuh dalam 10 Tahun
Berita Terbaru
DPRD Jabar: Jangan Korbankan Beasiswa Miskin Demi Sekolah Swasta
15,6% Warga Malaysia Mengidap Diabetes, Banyak Tak Sadar
Kaki Lima Festival 2026 di Leuven perkenalkan Indonesia ke Eropa
PLN Tak Ganti Dirut, Darmawan Prasodjo Tetap Pimpin Lima Tahun
22 Calon Pengantin di Sidoarjo Positif HIV
Promo Salju Trans Snow Surabaya Hanya Rp98 Ribu
Messi Cetak Rekor 18 Gol, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar
Marquez Perpanjang Kontrak Ducati hingga 2028
7.000 Buruh di Pasuruan dan Mojokerto Terancam PHK Akibat Pabrik Pindah ke Vietnam