BPJS Dukung Pajak JHT 0%

Wulan M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BPJS Dukung Pajak JHT 0%

Gambar atau konten salah?

Penghapusan pajak untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat lampu hijau dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Hal itu diungkap oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, setelah keduanya bertemu di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, Saiful setuju dengan usulan agar pajak pencairan JHT menjadi 0%. Alasannya, ini soal keadilan bagi para pekerja. "Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Pertemuan ini sebenarnya tindak lanjut. Sebelumnya, Said Iqbal sudah bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya berjanji akan mengkaji ulang usulan penghapusan pajak JHT. Said Iqbal juga mengusulkan penghapusan pajak progresif dan kenaikan batas saldo JHT. Saat ini, batas saldo yang bebas pajak adalah Rp 50 juta. Ia ingin batas itu dinaikkan menjadi Rp 400 juta.

Usulan itu disampaikan ke Saiful. Said Iqbal bilang, responsnya positif. Tapi ia menekankan, keputusan akhir tetap di tangan Purbaya. "Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," terang Said Iqbal.

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal juga membahas data penerima JHT. Selama ini, sekitar 95% pencairan JHT disebut tidak kena pajak. Alasannya, saldo pencairan di bawah Rp 50 juta. Tapi Said Iqbal punya pandangan lain. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi angka itu tidak otomatis berarti mayoritas pekerja punya saldo kecil. "Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta," tutup Said Iqbal.

Intinya, usulan ini masih dalam proses. Dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah ada. Tapi keputusan akhir ada di Menteri Keuangan. Said Iqbal terus mendorong agar pajak JHT dihapus, terutama untuk pekerja formal yang saldo tabungannya sudah besar. Data 95% pencairan bebas pajak, menurutnya, perlu dilihat lebih hati-hati karena bisa mencakup pencairan berulang oleh pekerja kontrak atau informal, bukan gambaran kondisi pekerja formal.

pajak JHTpenghapusan pajakBPJS Ketenagakerjaanjaminan hari tuapekerja formalasas keadilanbatas saldo

Komentar

Memuat komentar...