Trump Tawarkan AS Jadi Penjaga Selat Hormuz, Minta Tarif 20%

Kartika D. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Trump Tawarkan AS Jadi Penjaga Selat Hormuz, Minta Tarif 20%

Gambar atau konten salah?

Ketegangan antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran memicu kekhawatiran di kalangan perusahaan pelayaran. Mereka meminta jaminan keamanan agar kapal-kapal bisa melintasi Selat Hormuz, jalur strategis yang berada di bawah kendali Iran.

Presiden AS Donald Trump merespons dengan tawaran. Melalui akun Truth Social, ia menyatakan AS siap menjadi "Penjaga Selat Hormuz". Tapi ada syaratnya. Setiap kargo yang melewati selat itu akan dikenakan biaya sebesar 20%.

"Mulai sekarang Amerika Serikat akan dikenal sebagai 'Penjaga Selat Hormuz'. Sebagai bentuk keadilan, kami akan mendapat penggantian sebesar 20% dari seluruh kargo yang dikirim untuk menutup seluruh biaya dalam menjaga keamanan di kawasan yang sangat bergejolak ini," tulis Trump pada 14 Juli 2026.

Pernyataan itu langsung memicu perdebatan. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut. Hingga saat ini, Gedung Putih belum memberikan penjelasan rinci mengenai cara penghitungan tarif 20% itu.

John McCown, Senior Fellow di Center for Maritime Strategy, mencoba mengurai kemungkinan skema yang dimaksud. Menurutnya, ada beberapa opsi. Pertama, 20% dari total biaya yang dikeluarkan AS untuk melakukan patroli atau blokade, lalu dibagi ke jumlah kapal yang melintas. Kedua, 20% dari ongkos operasional Angkatan Laut AS dalam mengawal setiap kapal. Ketiga, 20% dari nilai barang yang diangkut.

"Apakah 20% dari biaya yang dikeluarkan AS untuk melakukan blokade yang kemudian dibagi kepada jumlah kapal?" kata McCown.

McCown meragukan skema ini akan berhasil. Ia membandingkan dengan praktik umum di industri pelayaran. Biasanya, biaya angkut hanya sekitar 2-3% dari nilai barang. Jika tarif perlindungan mencapai 20%, McCown menilai angka itu terlalu tinggi dan tidak akan terjangkau oleh pelaku usaha.

Ada faktor lain yang ikut menentukan. Perusahaan asuransi. Mereka bisa menolak memberikan perlindungan kepada kapal yang melintasi Selat Hormuz jika risiko keamanan masih dianggap tinggi. Keputusan ini bisa terjadi terlepas dari apakah pemilik kapal bersedia membayar biaya perlindungan kepada AS atau tidak.

Selat Hormuz bukan sembarang jalur air. Berdasarkan hukum internasional, selat ini merupakan perairan internasional yang memberikan hak lintas bebas bagi semua kapal. Artinya, setiap negara berhak melintas tanpa harus membayar pungutan.

Iran sendiri pernah menerapkan kebijakan serupa di masa lalu. Mereka memungut biaya layanan dari kapal yang melintas. Tapi kebijakan itu sudah tidak berlaku lagi.

James Kraska, Profesor Hukum Maritim Internasional di US Naval War College, memberikan pandangan. Menurutnya, pungutan semacam itu pada dasarnya adalah tarif atau tol. Dan berdasarkan hukum internasional, hal itu tidak diperbolehkan.

Kraska menafsirkan pernyataan Trump sebagai tawaran jasa pengawalan. Kapal yang ingin menggunakan layanan pengamanan dari Angkatan Laut AS harus membayar biaya yang ditetapkan. Bukan pungutan wajib bagi semua kapal yang melintas.

Belum ada kepastian apakah skema ini akan benar-benar diterapkan. Yang jelas, usulan Trump membuka pertanyaan besar tentang batas kewenangan suatu negara dalam mengatur lalu lintas di jalur pelayaran internasional. Terutama di kawasan yang rawan konflik seperti Selat Hormuz.

Selat Hormuz selama ini menjadi titik rawan dalam peta geopolitik global. Sekitar seperlima dari total konsumsi minyak dunia melewati selat ini. Gangguan kecil di sana bisa berdampak besar pada harga energi global. Usulan Trump, jika benar-benar dijalankan, berpotensi mengubah cara kerja industri pelayaran dan asuransi di kawasan tersebut. Tapi tanpa kejelasan mekanisme dan dasar hukum, banyak pihak masih menunggu.

Selat HormuzAmerika SerikatIranTrumppungutan 20%pelayarankeamanan

Komentar

Memuat komentar...