OJK Minta Insentif untuk ETF Emas Non Delivery
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengajukan permintaan insentif untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan. Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah Exchange Traded Fund (ETF) emas non delivery. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pertemuan antara keduanya berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Dalam kesempatan itu, Friderica yang akrab disapa Kiki menyampaikan harapannya. "Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas," ujarnya.
ETF emas sendiri merupakan instrumen investasi yang unik. Ia berfungsi seperti reksa dana, tetapi diperdagangkan di bursa saham. Fokus utamanya adalah aset emas. Bedanya, investor tidak perlu repot membeli dan menyimpan emas secara fisik. Harga produk ini bergerak mengikuti fluktuasi harga emas di pasar global.
Menanggapi permintaan tersebut, Airlangga menyatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal untuk ETF emas non delivery. Menurutnya, insentif untuk instrumen ini memang diperlukan. "Termasuk juga untuk tahap berikutnya ETF daripada perdagangan ETF daripada emas yang non-delivery. Nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Tadi kita pelajari juga," jelas Airlangga.
Airlangga memberikan gambaran mengenai bentuk insentif yang mungkin diberikan. Salah satu contohnya adalah kemudahan di bidang perpajakan. Namun, ia belum merinci secara detail skema insentif perpajakan tersebut. "Ya kalau misalnya kalau perdagangan ETF emas kan non-delivery goods, goodsnya nggak ada. Jadi salah satunya dari segi perpajakannya untuk dipermudah," tutup Airlangga.
Instrumen ETF emas non delivery memang berbeda dengan perdagangan emas pada umumnya. Karena tidak ada penyerahan barang fisik, aspek perpajakannya pun memerlukan pendekatan khusus. Pemerintah dan OJK tampaknya sepakat bahwa insentif diperlukan untuk mendorong pertumbuhan produk keuangan baru ini. Langkah selanjutnya adalah kajian lebih mendalam dari Kementerian Koordinator Perekonomian untuk menentukan skema yang tepat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Investor Pasar Modal RI Tembus 30 Juta Orang
OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung September
Petani dan Ibu Rumah Tangga Jadi Target Rekening Judi Online
OJK Umumkan Satu Bank Syariah Baru Segera Hadir
OJK: Judi Online Kejahatan Terorganisir Lintas Negara
BEI Tambah 37 Saham Baru ke Daftar Konsentrasi Tinggi
Berita Terbaru
OJK Minta Insentif untuk ETF Emas Non Delivery
Alwi Farhan Target Cetak Kenangan di Japan Open 2026
Ancaman Bahasa Gaul: Mulok Palembang Terkikis
Dahnil: Kasus Haji dan Umrah Jadi Koreksi Revolusioner
BNPB Bentuk Forum Mitigasi 20 Tahun Tsunami Pangandaran
Logo HUT ke-458 Madiun: Simbol Kolaborasi dan Inovasi
Dua Arca Perunggu Abad ke-8 Kembali ke Indonesia
De la Fuente: Saya Pejuang, Tak Minta Hasil dalam Doa