OJK Minta Insentif untuk ETF Emas Non Delivery

Jaka M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Minta Insentif untuk ETF Emas Non Delivery

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengajukan permintaan insentif untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan. Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah Exchange Traded Fund (ETF) emas non delivery. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pertemuan antara keduanya berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Dalam kesempatan itu, Friderica yang akrab disapa Kiki menyampaikan harapannya. "Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas," ujarnya.

ETF emas sendiri merupakan instrumen investasi yang unik. Ia berfungsi seperti reksa dana, tetapi diperdagangkan di bursa saham. Fokus utamanya adalah aset emas. Bedanya, investor tidak perlu repot membeli dan menyimpan emas secara fisik. Harga produk ini bergerak mengikuti fluktuasi harga emas di pasar global.

Menanggapi permintaan tersebut, Airlangga menyatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal untuk ETF emas non delivery. Menurutnya, insentif untuk instrumen ini memang diperlukan. "Termasuk juga untuk tahap berikutnya ETF daripada perdagangan ETF daripada emas yang non-delivery. Nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Tadi kita pelajari juga," jelas Airlangga.

Airlangga memberikan gambaran mengenai bentuk insentif yang mungkin diberikan. Salah satu contohnya adalah kemudahan di bidang perpajakan. Namun, ia belum merinci secara detail skema insentif perpajakan tersebut. "Ya kalau misalnya kalau perdagangan ETF emas kan non-delivery goods, goodsnya nggak ada. Jadi salah satunya dari segi perpajakannya untuk dipermudah," tutup Airlangga.

Instrumen ETF emas non delivery memang berbeda dengan perdagangan emas pada umumnya. Karena tidak ada penyerahan barang fisik, aspek perpajakannya pun memerlukan pendekatan khusus. Pemerintah dan OJK tampaknya sepakat bahwa insentif diperlukan untuk mendorong pertumbuhan produk keuangan baru ini. Langkah selanjutnya adalah kajian lebih mendalam dari Kementerian Koordinator Perekonomian untuk menentukan skema yang tepat.

OJKinsentifETF emasnon deliveryperpajakanAirlangga Hartartoproduk keuangan

Komentar

Memuat komentar...