BPJS Setuju Pajak JHT 0%

Dewi M. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
BPJS Setuju Pajak JHT 0%

Gambar atau konten salah?

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Pertemuan ini membahas wacana penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Said Iqbal mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyetujui usulan tersebut.

Menurut Said, dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada prinsip keadilan bagi para pekerja. "Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal di Plaza BPJAMSOSTEK di Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli 2026.

Pertemuan ini merupakan langkah lanjutan setelah Said sebelumnya bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertemuan itu, Menteri Keuangan berjanji akan mengkaji ulang usulan penghapusan pajak JHT. Said tidak hanya mengusulkan penghapusan pajak, tetapi juga mengusulkan penghapusan pajak progresif. Ia juga mengusulkan kenaikan batas saldo JHT yang dikenai pajak, dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta.

Usulan-usulan ini disampaikan kepada Saiful Hidayat. Said mengklaim bahwa Saiful memberikan respons positif terhadap gagasan tersebut. Namun, Said menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan. "Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," jelas Said Iqbal.

Dalam pertemuan itu, Said juga membahas data penerima JHT. Selama ini beredar informasi bahwa sekitar 95% penerima JHT tidak dikenai pajak karena saldo pencairannya di bawah Rp 50 juta. Said mempertanyakan data tersebut. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa angka itu belum tentu mencerminkan kondisi mayoritas pekerja. "Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta," tutup Said Iqbal.

Usulan penghapusan pajak JHT ini menyoroti perbedaan antara pekerja formal dan informal. Data pencairan JHT yang sering dikutip mungkin tidak sepenuhnya akurat karena mencatat pencairan berulang oleh pekerja kontrak. Sementara itu, pekerja formal dengan masa kerja panjang cenderung memiliki saldo JHT yang lebih besar dan justru terkena pajak.

pajak JHTpenghapusan pajakJaminan Hari TuaBPJS Ketenagakerjaankeadilan pekerjaSaid Iqbalpencairan dana

Komentar

Memuat komentar...