Sopir Truk Akui Main HP Saat Muatan Tersangkut JPO
Gambar atau konten salah?
Sebuah truk pengangkut alat berat tersangkut di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi, 14 Juli 2026. Insiden ini membuat lalu lintas di sekitar lokasi macet parah. Pertanyaannya, bagaimana bisa truk bermuatan besar itu nyangkut di JPO?
Kecelakaan diduga bermula saat sopir bermain ponsel ketika menyetir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta menyatakan, "Sopir kendaraan towing alat berat tidak memperhitungkan maksimal ketinggian muatan." Kejadian ini berlangsung tengah malam sebelumnya.
Truk bernomor polisi B-9077-UFU melintas di area Kapten Tendean. Saat tiba di lokasi, sopir truk sempat melihat adanya JPO. Namun, karena diduga fokus pada ponsel, ia tidak menghitung tinggi muatan yang dibawa. Akibatnya, muatan tersangkut di JPO. BPBD Jakarta menulis, "Pengemudi melihat ada JPO namun tanpa disadari pengemudi dalam kondisi fokus pada handphone."
"Akibatnya dikarenakan tidak memperhitungkan maksimal ketinggian, muatan unit yang sedang diangkut menyangkut bagian JPO yang mengakibatkan kondisi JPO rusak cukup parah," kata BPBD. Sopir truk bernama Andre (28) mengaku tengah fokus melihat aplikasi maps saat menabrak JPO. "Kita ini, kita 2 kilo (meter) lagi nyampe ini. Kita fokus lihat Maps," ujar Andre.
Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan, menambah pekerjaan saat mengemudi seperti bermain ponsel meningkatkan risiko kecelakaan. "Dia menambah suatu pekerjaan yang membuat multitasking. Udah pasti mengganggu. Ini kan multitasking driving itu," kata Jusri beberapa waktu lalu. Menurut Jusri, mengemudi kendaraan adalah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan bersamaan dengan kegiatan lain. Jika bermain HP sambil mengemudi, sistem motorik pada diri pengemudi terganggu. "Selain nalar, emosi, motorik terpakai semua kan. Ketika motorik kita terganggu karena konsentrasi kita ke sana maka konsentrasi mengemudi kita terganggu dong," ujarnya.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, pengemudi yang menggunakan ponsel 4 kali lebih mungkin terlibat dalam kecelakaan. Menggunakan ponsel saat mengemudi memperlambat waktu reaksi, terutama waktu reaksi pengereman dan reaksi terhadap sinyal lalu lintas. Menurut WHO, mengemudi sambil bermain HP juga menyulitkan pengendara mempertahankan kendaraannya di lajur yang sama dan menjaga jarak yang benar.
Di Indonesia, menyetir sambil main HP bisa dijerat Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya yaitu pidana kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp 750.000.
Insiden ini menunjukkan betapa berbahayanya multitasking saat mengemudi. Fokus pada ponsel, meski hanya sesaat, bisa berakibat fatal. Dalam kasus ini, kerusakan JPO dan kemacetan lalu lintas menjadi bukti nyata. Hukum di Indonesia sudah mengatur sanksi tegas, tapi kesadaran pengemudi tetap menjadi kunci utama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gaikindo: Jangan Tunggu Insentif Mobil Listrik
Suzuki Fronx Kuasai 35% Pasar SUV Kompak dalam Setahun
Biaya Pelat Cantik: Rp 5 Juta Sekali, Bukan Pajak Tahunan
Honda Minta Maaf, Vario Evo 160 Belum Merata
Truk Angkut Ekskavator Tersangkut JPO di Jakarta Selatan
Belasan Tewas di Indramayu, Pikap Angkut 17 Orang
Berita Terbaru
Sopir Truk Akui Main HP Saat Muatan Tersangkut JPO
Manchester United Aktifkan Klausul Tielemans
Jonatan Christie Tersingkir di Babak Awal Japan Open 2026
Peneliti Temukan Kunci Hewan Laut Bertahan dari Kepunahan Massal
Pemerintah Tetapkan Harga Solar Nelayan Rp15.000 Per Liter
Ekonomi Singapura Melambat di Kuartal II-2026
Dua Arca Buddha Berusia 1.200 Tahun Kembali ke Indonesia