Sopir Truk Akui Main HP Saat Muatan Tersangkut JPO
Gambar atau konten salah?
Sebuah truk pengangkut alat berat tersangkut di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi, 14 Juli 2026. Insiden ini membuat lalu lintas di sekitar lokasi macet parah. Pertanyaannya, bagaimana bisa truk bermuatan besar itu nyangkut di JPO?
Kecelakaan diduga bermula saat sopir bermain ponsel ketika menyetir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta menyatakan, "Sopir kendaraan towing alat berat tidak memperhitungkan maksimal ketinggian muatan." Kejadian ini berlangsung tengah malam sebelumnya.
Truk bernomor polisi B-9077-UFU melintas di area Kapten Tendean. Saat tiba di lokasi, sopir truk sempat melihat adanya JPO. Namun, karena diduga fokus pada ponsel, ia tidak menghitung tinggi muatan yang dibawa. Akibatnya, muatan tersangkut di JPO. BPBD Jakarta menulis, "Pengemudi melihat ada JPO namun tanpa disadari pengemudi dalam kondisi fokus pada handphone."
"Akibatnya dikarenakan tidak memperhitungkan maksimal ketinggian, muatan unit yang sedang diangkut menyangkut bagian JPO yang mengakibatkan kondisi JPO rusak cukup parah," kata BPBD. Sopir truk bernama Andre (28) mengaku tengah fokus melihat aplikasi maps saat menabrak JPO. "Kita ini, kita 2 kilo (meter) lagi nyampe ini. Kita fokus lihat Maps," ujar Andre.
Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan, menambah pekerjaan saat mengemudi seperti bermain ponsel meningkatkan risiko kecelakaan. "Dia menambah suatu pekerjaan yang membuat multitasking. Udah pasti mengganggu. Ini kan multitasking driving itu," kata Jusri beberapa waktu lalu. Menurut Jusri, mengemudi kendaraan adalah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan bersamaan dengan kegiatan lain. Jika bermain HP sambil mengemudi, sistem motorik pada diri pengemudi terganggu. "Selain nalar, emosi, motorik terpakai semua kan. Ketika motorik kita terganggu karena konsentrasi kita ke sana maka konsentrasi mengemudi kita terganggu dong," ujarnya.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, pengemudi yang menggunakan ponsel 4 kali lebih mungkin terlibat dalam kecelakaan. Menggunakan ponsel saat mengemudi memperlambat waktu reaksi, terutama waktu reaksi pengereman dan reaksi terhadap sinyal lalu lintas. Menurut WHO, mengemudi sambil bermain HP juga menyulitkan pengendara mempertahankan kendaraannya di lajur yang sama dan menjaga jarak yang benar.
Di Indonesia, menyetir sambil main HP bisa dijerat Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya yaitu pidana kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp 750.000.
Insiden ini menunjukkan betapa berbahayanya multitasking saat mengemudi. Fokus pada ponsel, meski hanya sesaat, bisa berakibat fatal. Dalam kasus ini, kerusakan JPO dan kemacetan lalu lintas menjadi bukti nyata. Hukum di Indonesia sudah mengatur sanksi tegas, tapi kesadaran pengemudi tetap menjadi kunci utama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
