BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Rp35,8 Miliar

Ratna D. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Rp35,8 Miliar

Gambar atau konten salah?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia selama semester pertama 2026. Nilai ekonominya mencapai Rp 35,8 miliar. Angka ini melonjak drastis—hingga sepuluh kali lipat—dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan perkembangan teknologi dan informasi yang pesat membuat banyak orang memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk promosi serta penjualan kosmetik. Namun, celah ini juga dipakai oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk ilegal.

"Berdasarkan data Halodata.com, produk kecantikan dan skincare di e-commerce menempati urutan pertama penjualan tertinggi dengan total pendapatan mencapai Rp 35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan 9,57 persen," ujarnya.

Menurut BPOM, tingginya transaksi di pasar digital membuka peluang bagi peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Produk-produk itu bisa berupa barang tanpa izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya.

Untuk menekan peredaran ini, BPOM melakukan pengawasan serentak pada 11-22 Mei 2026. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di Indonesia turun tangan. Pengawasan dilakukan dengan memutus rantai pasokan dan permintaan—mulai dari tempat produksi, distribusi, hingga platform digital yang menjadi jalur pemasaran.

Hasilnya, dari 190 sarana produksi dan distribusi yang diperiksa, sebanyak 129 sarana atau sekitar 67,4 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Di lokasi-lokasi itu, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal dengan total 2.127.765 pieces. Nilai ekonomi seluruh temuan mencapai Rp 35,8 miliar.

Mayoritas temuan adalah kosmetik tanpa izin edar, yang mencapai 86,8 persen. Lebih dari separuh produk ilegal yang ditemukan merupakan kosmetik impor.

BPOM menyebut nilai temuan tahun ini meningkat dibandingkan hasil intensifikasi pada periode sebelumnya. "Hanya sampai bulan Juni, nilai temuan sudah mencapai Rp 35,8 miliar," beber Taruna dalam konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2026, Senin, 13 Juli 2026.

Wilayah dengan nilai temuan terbesar berada di Tangerang, yakni mencapai sekitar Rp 27,5 miliar. Meski begitu, BPOM menegaskan peningkatan nilai temuan bukan berarti kejahatan semakin meningkat.

"Jangan dipikir kejahatannya meningkat, tetapi efektivitas pengawasan yang menjadi alasan temuan meningkat," ujarnya.

Selain pengawasan langsung, BPOM juga memantau penjualan kosmetik melalui platform digital. Dari 9.617 tautan yang diawasi, sebanyak 94,2 persen diketahui melakukan pelanggaran. Terbanyak di TikTok. Pelanggaran tersebut didominasi penjualan kosmetik tanpa izin edar, disusul kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

BPOM juga mengidentifikasi lokasi-lokasi pengiriman produk yang tidak memenuhi ketentuan sebagai bagian dari upaya penindakan.

Sebagai tindak lanjut, BPOM akan menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi tersebut meliputi perintah penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, pencabutan izin edar, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Khusus bagi importir, BPOM dapat memberikan sanksi berupa penutupan akses importasi kosmetik.

"Pemberian sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha sehingga kepatuhan semakin meningkat," kata Taruna.

Dari data yang ada, lonjakan nilai temuan kosmetik ilegal hingga Rp 35,8 miliar dalam enam bulan pertama 2026 menunjukkan bahwa pengawasan yang lebih ketat mulai membuahkan hasil. Meski angka pelanggaran di platform digital masih sangat tinggi—94,2 persen dari tautan yang dipantau—BPOM menekankan bahwa ini lebih mencerminkan efektivitas pengawasan daripada peningkatan kejahatan. Wilayah Tangerang menjadi pusat peredaran terbesar, dengan nilai temuan mencapai Rp 27,5 miliar. Sanksi tegas, termasuk penutupan akses impor bagi importir nakal, diharapkan dapat menekan peredaran produk ilegal di masa depan.

kosmetik ilegalBPOMpengawasanplatform digitalbahan berbahayasanksi administratifTangerang

Komentar

Memuat komentar...